Reforma agraria berbasis hukum adat di Indonesia memiliki tantangan besar yang mencakup aspek hukum dan kelembagaan. Artikel ini membahas faktor-faktor hukum dan kelembagaan yang memengaruhi keberhasilan reforma agraria dalam masyarakat adat, termasuk pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat, penguatan kelembagaan adat, serta regulasi yang mendukung kepastian hak ulayat masyarakat adat. Studi ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak ulayat serta mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam kebijakan nasional agar tercipta keadilan sosial. Kesimpulannya, keberhasilan reforma agraria berbasis hukum adat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan kelembagaan adat untuk mencapai distribusi tanah yang adil dan berkelanjutan
Copyrights © 2025