Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern Fridawati, Titit; Isan, Muhammad; Abdinur, Iswandi; Sugawa, Fauzan; Rafi, Muhammad; WN, Zubaidah; Aziz, Abdul; Rahmad, Yuli; Andika, Reza; Irfandi, Irfandi; Zulhazur, Zulhazur; Putra, Devi Yanda
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 1 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i1.101

Abstract

Penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul. Artikel ini membahas integrasi prinsip-prinsip hukum Islam, atau syariah, dengan hukum positif yang berlaku di banyak negara, dengan mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua sistem tersebut. Tantangan utama yang dihadapi meliputi perbedaan interpretasi syariah, isu hak asasi manusia, resistensi dari berbagai kelompok masyarakat, dan kebutuhan akan pelatihan serta pendidikan hukum yang memadai. Selain itu, perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat juga menambah kompleksitas dalam penerapan hukum Islam. Artikel ini juga mengeksplorasi berbagai strategi untuk mengarahkan penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern. Strategi-strategi tersebut mencakup promosi dialog dan kolaborasi antara ulama, cendekiawan hukum, dan praktisi hukum; peningkatan pendidikan dan pelatihan hukum; pembaruan regulasi yang relevan; dan penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, penguatan lembaga syariah, partisipasi aktif masyarakat, dan kemitraan internasional juga diidentifikasi sebagai langkah penting dalam proses ini. Dengan mengadopsi pendekatan yang holistik dan inklusif, penerapan hukum Islam dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Artikel ini menekankan pentingnya keseimbangan antara menghormati tradisi hukum Islam dan memenuhi standar hukum internasional untuk mencapai keadilan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia Sugama, Fauzan; Rahmad, Yuli; Az, Maidy Ramadhan; Ridwan, M. Arif; Rozi, Fahrul; Azis, Abdul; Jum’ah, Jum’ah
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i3.148

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan penghukuman semata. Dalam konteks tindak pidana anak di Indonesia, pendekatan ini telah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme diversi untuk menyelesaikan kasus tanpa melalui peradilan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia, berdasarkan kajian pustaka yang mencakup literatur hukum, undang-undang, laporan, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk memberikan keadilan yang lebih manusiawi, namun penerapannya masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip restorative justice, keterbatasan fasilitator yang terlatih, dan infrastruktur pendukung yang belum memadai. Selain itu, persepsi masyarakat yang cenderung mendukung penghukuman juga memengaruhi keberhasilan pendekatan ini.  Kesimpulannya, penerapan restorative justice di Indonesia memerlukan penguatan regulasi, pelatihan bagi aparat hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, restorative justice dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam menyelesaikan tindak pidana anak, memastikan perlindungan terbaik bagi anak, dan menciptakan keadilan yang lebih berimbang serta berorientasi pada pemulihan.