Jurnal Ilmu Multidisiplin
Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin

Hukum perikatan: Macam-macam perikatan

Nengsih, Eka Yulia (Unknown)
Fithroh, Muidatul (Unknown)
Anfal, Sofiatul (Unknown)
Hakiki, Rizkiy (Unknown)
Saputra, Bayu Aditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana ada pihak yang berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Menurut hukum perdata perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang sederhana dan perikatan yang agak rumit. Sumber huum perikatan di Indonesia berdasarkan dari hukum perjanjian dan undang-undang. Menurut pasal 1233 KUH Perdata di jelaskan dari sumber hukum perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Pada artikel ini akan lebih di jelaskan tentang macam-macam dan sumber hukum perikatan dalam hukum perdata. Sumber hukum perikatan di Indonesia berasal dari hukum perjanjian dan undang-undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Artikel ini akan membahas berbagai macam-macam perikatan, sumber hukum perikatannya serta system hukum perikatannya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jim

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat hasil penelitian pada semua bidang multidisiplin, diantaranya ilmu pendidikan, ilmu manajemen, sosial humaniora, dan ilmu teknik secara ...