Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum perikatan: Macam-macam perikatan Nengsih, Eka Yulia; Fithroh, Muidatul; Anfal, Sofiatul; Hakiki, Rizkiy; Saputra, Bayu Aditya
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin
Publisher : Jurnal Ilmu Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53935/jim.v3.i1.42

Abstract

Perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana ada pihak yang berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Menurut hukum perdata perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang sederhana dan perikatan yang agak rumit. Sumber huum perikatan di Indonesia berdasarkan dari hukum perjanjian dan undang-undang. Menurut pasal 1233 KUH Perdata di jelaskan dari sumber hukum perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Pada artikel ini akan lebih di jelaskan tentang macam-macam dan sumber hukum perikatan dalam hukum perdata. Sumber hukum perikatan di Indonesia berasal dari hukum perjanjian dan undang-undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Artikel ini akan membahas berbagai macam-macam perikatan, sumber hukum perikatannya serta system hukum perikatannya.
Tindak pidana perdagangan orang: analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam perspektif hukum Indonesia Mu’awanah, Yayatul; Listyani, Nilam Cahya; Saputra, Bayu Aditya; Ibrahim, Ilman
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 3 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisiplin (in press)
Publisher : Jurnal Ilmu Multidisiplin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53935/jim.v3.i2.64

Abstract

Perkembangan kriminalitas yang sangat pesat, memukul para elemen terdidik di negeri ini untuk berfikir keras memformat konsep sedemikian rupa guna mengimbangi modus operandi kejahatan yang semakin rumit. Memaksa peraturan perundang-undangan kita untuk bisa mengatasi persoalan ini sama saja memelihara ketidakadilan. Kejahatan perdagangan orang adalah satu objek kejahatan yang semakin perkembang di Indonesia. Materi pengaturan pasal mengenai hal tersebut sudahdiatur pada pasal 297 KUHP, namun sampai sejauh ini masih belum dirasakan kemanfaatannya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dalam melaksanakan penelitian ini dilakukan dengan berfokus pada penelitian terhadap peraturan perundang-undangan tertulis dan mengkaji bahan kepustakaan atau data sekunder seperti norma-norma hukum yang berlaku, jurnal ilmiah, buku, prosiding seminar, dan lain sebagainya yang berkenaan dengan isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasiatau mengakibatkanorang tereksploitasi. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi tentang bahaya dan modus perdagangan orang, khususnya di daerah-daerah rawan. Pendidikan kepada masyarakat mengenai hak-hak asasi manusia, bahaya TPPO, serta cara melindungi diri sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang.