Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu pendekatan yang menjelaskan secara deskriptif mengenai objek utama dalam penelitian ini. Data yang digunakan dalam artikel ini merupakan data sekunder yang peneliti peroleh dari berbagai sumber yang kredibel, yaitu artikel ilmiah, buku, majalah, dan berbagai sumber lain yang lazim digunakan dalam setiap penelitian. Data yang digunakan dianalisis dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, pemotongan data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan teori hukum progresif oleh Profesor Sacipto Rahardjo terkait dan sejalan dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dua belas persen. Hal ini dikarenakan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi dua belas persen memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dalam teori hukum progresif, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi dua belas persen dapat meningkatkan pendapatan nasional, meningkatkan pembangunan, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu, kenaikan pajak pertambahan nilai ini hanya dikenakan pada barang mewah sehingga tidak menjadi masalah besar bagi masyarakat miskin. Meskipun memiliki kelebihan dan kekurangan serta harus menghilangkan kebijakan lama, namun hal tersebut tidak terlalu menjadi masalah karena salah satu ciri teori hukum progresif adalah menghantam semua kaidah hukum positif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.