Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Case Study on Legal Arrangements for Sharia Peer-to-Peer Lending Financing Cornelis, Vieta Imelda; Bachtiar; Siti Marwiyah; Fathul Hamdani; Andik Mannulusi
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 1 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i3.4817

Abstract

The fintech business of peer-to-peer lending has experienced a period of considerable growth in recent years. However, it is still the subject of debate and controversy from the perspective of Sharia law. This article aims to analyze Sharia law on fintech peer-to-peer lending businesses, with a particular focus on usury and gharar banking. The methodology employed in this study is descriptive and analytical in nature. This entailed the collection of data from a range of sources, including literature, legal documents, and expert opinions. The findings indicate that the peer-to-peer lending fintech business can be classified as usury and gharar due to the implementation of several practices by the platform, including high interest rates and a lack of transparency regarding the associated risks. From the perspective of Sharia law, usury and gharar are prohibited, as they contravene the principles of justice and balance. Consequently, fintech peer-to-peer lending businesses must adhere to the tenets of Shariah law, such as abstaining from exorbitant interest rates and ensuring transparency regarding risks. In conclusion, fintech peer-to-peer lending businesses must be meticulously analyzed from the perspective of Shariah law to ensure their halalness in Islam. It is also imperative for the government and regulators to prioritize Shariah law aspects in regulating fintech peer-to-peer lending businesses
Tanggung Jawab Pemerintah Kota Surabaya dalam Penanganan Stunting Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2022 Nilam Felin Dwi Putriyono; Vieta Imelda Cornelis; Nur Handayati; Sri Astutik; Andik Mannulusi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4913

Abstract

Stunting merupakan permasalahan gizi kronis yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan menjadi tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam menjamin hak anak atas kesehatan. Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2022 sebagai dasar hukum percepatan penurunan stunting di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan percepatan penurunan stunting di Kota Surabaya serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban administratif pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2022 mengatur pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), pembagian kewenangan antar perangkat daerah, serta mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang berimplikasi pada perbedaan pertanggungjawaban administratif. Apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan program, maka pertanggungjawaban administratif dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak atas gizi dan kesehatan.