Pengelolaan sampah di TPA Sarimukti menghadapi tantangan besar karena volume sampah melebihi kapasitas desain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan pembatasan ritase truk sampah (Instruksi Gubernur No.02/PBLS.04/DLH) sebagai langkah transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Studi terpadu ini menganalisis efektivitas kebijakan tersebut dengan mengintegrasikan dua perspektif: teori efektivitas kebijakan publik menurut Riant Nugroho (yang menyoroti lima indikator tepat kebijakan, pelaksana, sasaran, lingkungan, dan proses) dan kerangka ekologi pemerintahan menurut Robi Cahyadi (yang menekankan dimensi Trigatra dan Pancagatra). Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan melalui observasi lapangan, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan ini secara tepat kebijakan selaras dengan UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Jabar No. 12 Tahun 2010, serta mempertimbangkan kondisi lingkungan fisik TPA (Trigatra). Dari sisi tepat pelaksana, koordinasi antar pemda dan SDM teknis masih menghadapi keterbatasan, menunjukkan kebutuhan pelatihan dan kolaborasi yang lebih baik. Sasaran kebijakan (tepat target) mengarah kepada kelompok penghasil sampah dan institusi pengelola TPA, namun budaya memilah sampah di masyarakat perlu ditingkatkan agar kebijakan berhasil. Indikator tepat lingkungan terpenuhi dengan menurunnya volume sampah masuk (sekitar 18,54% selama periode Ramadan 2024/2025) dan potensi pengurangan risiko longsor, meskipun terbatasnya lahan fisik TPA tetap menjadi kendala. Dari segi tepat proses, proses pembuatan kebijakan bersifat responsif terhadap krisis, namun implementasi di lapangan memunculkan ketimpangan tugas dan belum sepenuhnya didukung edukasi publik. Pendekatan ekologi pemerintahan memperlihatkan bagaimana faktor fisik (Trigatra: geografis, SDA, SDM) dan sosial (Pancagatra: budaya, ideologi, ekonomi, dsb.) saling berinteraksi dalam kebijakan ini. Kesimpulannya, kebijakan pembatasan ritase di TPA Sarimukti dinilai efektif dalam menurunkan tekanan ekologis dan memperpanjang usia TPA, namun efektivitas penuhnya masih terhambat oleh faktor sosial-budaya dan kapasitas pelaksanaan yang belum optimal. Rekomendasi kebijakan mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah, penguatan kapasitas SDM, serta koordinasi antar lembaga yang lebih baik.