Merek merupakan barang bergerang yang memiliki nilai komersial yang sangat tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya perdagangan dalam sebuah perusahaan. Merek memiliki hak kekayaan intelektual, merek dikategorikan sebagai hak milik mekanis. Pemilik merek mendapatkan jaminan hukum atas kebutuhan terbesar untuk mendaftarkan merek mereka, baik secara nasional maupun global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang bersumber dari library research dan field research dengan menganalisis putusan Nomor 325 K/Pdt/2019. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019, kedudukan merek primagama sebagai objek perjanjian waralaba yang telah dinyatakan pailit, Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba masih memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan usaha dari primagama. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan kelanjutan perjanjian waralaba merek dagang primagama setelah dinyatakan pailit maka perjanjian waralaba antara Purdi E Chandra selaku pemberi waralaba (franchisor) dan Petrus Arnold Catur Wibowo sebagai penerima waralaba (franchusee) berakhir. Berakhirnya perjanjian waralaba Purdi E Chandra dan Petrus Arnold Catur Wibowo dikarenakan hak kepemilikan dan hak pengelolaan telah beralih terhadap pihak lain (H. Sunaryo Suhadi, Azhar Risyad Sunaryo, dan Adam Primaskara) selaku para pihak pemenang lelang pailit. Dan peralihan hak dan pengelolaan primagama terhadap pihak pemenang lelang pailit telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019.