Rizkita, Cindy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kelanjutan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan (Studi Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019) Rizkita, Cindy; Siregar, Mahmul; Sukarja, Detania; Lisa Andriati, Syarifah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3799

Abstract

Merek merupakan barang bergerang yang memiliki nilai komersial yang sangat tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya perdagangan dalam sebuah perusahaan. Merek memiliki hak kekayaan intelektual, merek dikategorikan sebagai hak milik mekanis. Pemilik merek mendapatkan jaminan hukum atas kebutuhan terbesar untuk mendaftarkan merek mereka, baik secara nasional maupun global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian  yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang bersumber dari library research dan field research dengan menganalisis putusan Nomor 325 K/Pdt/2019. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019, kedudukan merek primagama sebagai objek perjanjian waralaba yang telah dinyatakan pailit, Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba masih memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan usaha dari primagama. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan kelanjutan perjanjian waralaba merek dagang primagama setelah dinyatakan pailit maka perjanjian waralaba antara Purdi E Chandra selaku pemberi waralaba (franchisor) dan Petrus Arnold Catur Wibowo sebagai penerima waralaba (franchusee) berakhir. Berakhirnya perjanjian waralaba Purdi E Chandra dan Petrus Arnold Catur Wibowo dikarenakan hak kepemilikan dan hak pengelolaan telah beralih terhadap pihak lain (H. Sunaryo Suhadi, Azhar Risyad Sunaryo, dan Adam Primaskara) selaku para pihak pemenang lelang pailit. Dan peralihan hak dan pengelolaan primagama terhadap pihak pemenang lelang pailit telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019.