Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Iqbal Rawi Siregar; Aermadepa; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14556

Abstract

Negara Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga kekuasaan tertinggi mempunyai kewajiban untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warganya melalui sarana hukum yang terintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada masyarakat, sehingga sering digunakan sebagai indikator keberhasilan suati rezim pemerintahan. Dengan kondisi yang belum maksimal terutama peda pelayanan berbasis HAM, dalam rangka mewujudkan good governance. Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. 2) Apa sajakah kendala dan upaya yang dihadapi dalam Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok belum cukup baik. Adapun tiga kriteria yang belum dipenuhi dari enam kriteria sesuai Permenkumham No 2 Tahun 2022 adalah Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas Pengunjung, Ketersediaan Sumber Daya manusia dan Petugas, dan Inovasi Pelayanan Publik. 2) Masalah-masalah yang yang ditemukan diantaranya belum adanya program kerja dan rencana anggaran yang tersedia untuk mempersiapkan sarana dan fasilitas pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, selanjutnya belum terpenuhi realisasi penambahan petugas yang sesuai dengan kebutuhan jumlah warga binaan di Lapas Solok oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terkait kekurangan kebutuhan sumber daya manusia, dan masih kurangnya petugas pemasyarakatan yang berkompeten untuk dapat berinovasi terkait pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Hak Assasi Manusia, Pelayanan Publik, Petugas Pemasyarakatan
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Pidana Nomor : 130/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT.PST) Zulfitri; Aermadepa; Eri Arianto
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.15177

Abstract

Pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dibebasakan atau dipidana. Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pertanggung jawaban pidana yaitu: adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Dalam Perkembangan pertanggung jawaban pidana di Indonesia, dapat dipertanggung-jawabkan tidak hanya manusia tetapi juga badan hukum. Pertanggung jawaban pidana anggota partai politik dalam tindak pidana korupsi bahwa dalam amar putusan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri ,orang lain dan korporasi dalam pengadaan E-KTP yang sangat merugikan Negara serta melibatkan partai politik berupa aliran dana dari terdakwa sebesar 5 Miliar ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Berdasarkan hal-hal diatas menurut peneliti pertanggung jawaban pidana pada terdakwa dijatuhi hukuman lebih dari 16 (enam belas) tahun penjara. Alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi bahwa terdakwa kooperatif dan beritikad baik selama menjalani persidangan dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa serta mengembalikan uang sebesar 5 Miliar sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa untuk menyelesaikannya dan jangan sampai nanti berimbas kepada Partai. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Partai Politik.