Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, dengan kontribusi terbesar dalam APBN. Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) bekerja sama dengan Tax Center di berbagai perguruan tinggi. Relawan pajak bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan serta edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan asistensi pelayanan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam pelaporan SPT tahunan melalui e-filing, dengan melibatkan relawan pajak di KPP Pratama Jember. Asistensi pelayanan yang dilakukan oleh relawan pajak tersebut nantinya akan dikaji dari perspektif Etika Bisnis Islam., yaitu prinsip tauhid, keadilan, tanggung jawab, kejujuran, dan kebermanfaatan. Metode yang di gunakan dalam pengabdian ini yaitu menggunakan metode Service Learning (CS). Metode Service Learning merupakan sebuah pendekatan edukasi yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga melibatkan peran aktif dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Pengabdian dilaksanakan dengan teknik penyuluhan dan pendampingan, tahapan pengabdian ini meliputi: tahap pendampingan/bimbingan teknis, tahap pelaksanaan asistensi, dan tekahir tahap evaluasi. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa relawan pajak telah menerapkan prinsip etika bisnis Islam dalam kegitatan pelayanannya. Pengabdian ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan dan edukasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuahn wajib pajak kedepannya.