Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik upah mengupah pekerja pembersih ikan teri di masyarakat Desa Pulau Pasaran, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, serta mengevaluasi praktik tersebut dari sudut pandang hukum Islam fiqh muamalat. Studi ini menerapkan metodologi kualitatif, dengan mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara mendalam dengan pekerja dan pengusaha, serta pengumpulan dokumen terkait akad lisan. Studi menunjukkan bahwa pengupahan berlangsung berdasarkan borongan yang telah lama diterapkan oleh masyarakat, diorganisir melalui kesepakatan lisan antara juragan dan pekerja setempat. Selain sistem upah standar Rp3.000 per kg untuk 5 kg ikan teri Jengki, terdapat tambahan ketentuan pengurangan upah jika berat bersih kurang akibat sisa kotoran atau ikan hancur karena kondisi bahan baku buruk (basi/tercemar), sebagai bentuk penyesuaian operasional. Pengurangan ini tidak mengevaluasi tanggung jawab majikan atas kualitas pasokan secara tertentu. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini dianalisis dengan mempertimbangkan landasan Al-Quran, hadis (seperti "Berikan upah sebelum keringat kering"), serta prinsip fiqh terkait rukun ijarah (ujrah ma'lum) yang tidak boleh menimbulkan gharar atau ketidakadilan, di mana majikan seharusnya bertanggung jawab atas bahan baku cacat. Temuan studi ini diharapkan memberikan pengetahuan lebih baik pada pengelolaan upah mengupah yang menghargai tradisi lokal, tanpa mengabaikan prinsip syariah, sehingga berkontribusi pada keadilan ekonomi pekerja secara adil dan sesuai ajaran Islam.