Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Alak dibangun pada tahun 1997 dan mulai beroperasi sejak tahun 1998 merupakan fasilitas persampahan utama di Kota Kupang. TPA Alak memiliki luas 9,14 Ha. Jarak tempuh ke TPA Alak dari pusat kota ± 16 Km. Dengan produksi sampah di tahun 2018 mencapai 100 ton/hari dan meningkat menjadi 200 ton/ hari di musim penghujan. Dalam perjalanannya, aktifitas pengolahan sampah di lokasi TPA Alak pasti menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Di Kota Kupang, pengolahan sampah di TPA dilakukan melalui metode seperti sanitary landfill dan controlled landfill. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai pengolahan sampah di TPA Alak, Kota Kupang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan data diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengolahan sampah di TPA Alak berjalan cukup baik tetapi belum optimal. Kendala yang dihadapi mencakup faktor sosial, ekonomi, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Faktor sosial mencakup kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar. Secara ekonomi, terbatasnya anggaran untuk pengelolaan sampah memengaruhi efektivitas operasional. Keterbatasan sarana dan prasarana, seperti kurangnya alat berat atau fasilitas pendukung, juga menjadi tantangan utama. Meskipun demikian, penggunaan metode sanitary landfill dan controlled landfill telah membantu mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan. Keberlanjutan pengelolaan sampah di TPA Alak membutuhkan upaya perbaikan, baik melalui peningkatan fasilitas, alokasi anggaran, maupun edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.