Abstrak. Perkawinan beda agama menimbulkan perbedaan penafsiran hakim dalam perkara pencatatan perkawinan di Indonesia, yang berdampak pada variasi putusan dan ketidakpastian hukum. Untuk merespons kondisi tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 sebagai pedoman arah putusan pengadilan. Artikel ini bertujuan menganalisis diskresi hakim dalam putusan pengadilan negeri terkait pencatatan perkawinan beda agama melalui perbandingan putusan sebelum dan sesudah berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta analisis komparatif terhadap empat putusan Pengadilan Negeri, yaitu Putusan Nomor 71/Pdt.P/2017/PN Bla, Nomor 122/Pdt.P/2020/PN Pti, Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby, dan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan masih melahirkan variasi putusan, meskipun telah diterbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Secara akademik, artikel ini berkontribusi dalam memetakan ketegangan antara nilai keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Abstract. Interfaith marriage has led to divergent judicial interpretations in cases concerning marriage registration in Indonesia, resulting in inconsistent court decisions and legal uncertainty. In response to this condition, the Supreme Court of Indonesia issued Supreme Court Circular Letter (Surat Edaran Mahkamah Agung/SEMA) Number 2 of 2023 as guidance for judicial decision-making. This article aims to analyze judicial discretion in district court decisions regarding the registration of interfaith marriages by comparing rulings issued before and after the enactment of SEMA Number 2 of 2023. The study employs normative legal research with philosophical, juridical, and sociological approaches, supported by a comparative analysis of four district court decisions, namely Decision Number 71/Pdt.P/2017/PN Bla, Decision Number 122/Pdt.P/2020/PN Pti, Decision Number 916/Pdt.P/2022/PN Sby, and Decision Number 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr. The findings indicate that differing interpretations of Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law continue to generate divergent rulings, despite the issuance of SEMA Number 2 of 2023. Academically, this article contributes to mapping the tension between the values of justice and legal certainty within the Indonesian judicial system.