Abstract Theft is a type of crime that is often seen in life. The purpose of this study is to examine in depth the crime of theft from the perspective of criminal law, in the perspective of criminal law, theft is classified into several types based on the goods stolen, how it is done, and the elements that accompany it. This article uses a qualitative approach with a focus on secondary data collection to analyze current legal policies. In addition, this research examines the factors that influence it, the impact caused, and how to overcome it. Understanding of theft and its legal sanctions, to the factors that influence it. An understanding of theft and the sanctions that can be imposed is very important to uphold justice and legal certainty in handling theft cases that occur in society Keywords: Theft crime, KUHP, legal sanctions Abstrak Kejahatan pencurian merupakan suatu jenis kejahatan yang sering terlihat dalam kehidupan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk meninjau secara rinci mengenai kejahatan pencurian dari sudut pandang hukum pidana, dalam perspektif hukum pidana, pencurian diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan barang yang dicuri, cara melakukannya, serta unsur-unsur yang menyertainya. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada pengumpulan data sekunder untuk menganalisis kebijakan hukum yang berlaku saat ini. Selain itu, penelitian ini mengkaji tentang faktor yang mempengaruhinya, dampak yang ditimbulkan, serta cara penanggulangannya. Pemahaman mengenai pencurian dan sanksi hukumnya, hingga faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pemahaman mengenai pencurian dan sanksi yang dapat dijatuhkan sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus pencurian yang terjadi dalam masyarakat. Kata kunci: Kejahatan pencurian, KUHP, sanksi hukum