Penelitian ini membahas sengketa peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat penjualan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Perkara ini melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status tanah dan pihak-pihak yang berhak. Tujuan penelitian adalah menganalisis kronologi perkara, prosedur pembuatan AJB, serta keterkaitan antara hukum waris dan tanggung jawab PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural, khususnya ketidakhadiran sebagian ahli waris pada proses pembuatan AJB, mengakibatkan akta tersebut cacat hukum. Kelalaian PPAT dalam menerapkan asas kehati-hatian melanggar prinsip legalitas dan berdampak pada pembatalan AJB serta sertifikat yang terbit. Putusan pengadilan memulihkan hak seluruh ahli waris dan menjadi preseden penting dalam praktik peralihan hak atas tanah warisan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap PPAT, penerapan sistem verifikasi data elektronik yang terintegrasi dengan catatan kependudukan, serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya sengketa serupa. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan prosedur dan perlindungan hak keperdataan merupakan kunci dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam peralihan hak atas tanah. Kata Kunci: Sengketa Pertanahan, Akta Jual Beli, Hukum Waris, PPAT