Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 dalam Penyelesaian Pengadaan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro randidwi wantoro; Eko Suharto
Tunas Agraria Vol. 9 No. 2 (2026): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v9i2.595

Abstract

Abstract: Karangnongko Dam construction in Bojonegoro Regency involves Village Treasury Land (TKD) in Kalangan and Ngelo Villages. TKD acquisition is governed simultaneously by land-acquisition law and village-asset management law, so payment of compensation does not automatically restore village assets. This article analyzes TKD compensation, identifies social, administrative, juridical, and institutional constraints, and examines the implementation of Minister of Home Affairs Regulation Number 3 of 2024. Using a qualitative case-study method, data were collected through interviews with 28 informants, field observation, and document analysis. Interview data were coded through open coding, thematic categorization, and theory-based coding using implementation gap, Edward III, and legal pluralism as the main analytical framework. The findings show that formal land-acquisition stages have been implemented, including location determination, inventory, appraisal, deliberation, and payment. However, substantive completion has not been achieved because replacement land has not yet been fully acquired, certified, recorded, and restored as village assets. The main bottleneck has shifted from pre-payment legality to post-payment governance, including blocked accounts, operational costs, appraisal of replacement land, tiered approvals, treatment of bank interest, and weak inter-agency coordination. The article contributes to the literature by shifting the success indicator of TKD acquisition from compensation payment toward village-asset recovery. Keywords: Karangnongko Dam, Land Acquisition, Minister of Home Affairs Regulation Number 3 of 2024, Policy Implementation, Village Treasury Land   Abstrak: Pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro berada pada irisan rezim pengadaan tanah dan rezim pengelolaan aset desa. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan ganti rugi TKD, mengidentifikasi kendala sosial, administratif, yuridis, dan kelembagaan, serta mengkaji implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 di Desa Kalangan dan Desa Ngelo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara terhadap 28 informan, observasi lapangan, dan studi dokumen. Data wawancara dianalisis melalui coding terbuka, kategorisasi tematik, dan coding berbasis kerangka implementation gap, Edward III, dan legal pluralism. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan formal pengadaan tanah telah dilaksanakan, meliputi penetapan lokasi, inventarisasi, penilaian, musyawarah, dan pembayaran ganti kerugian. Namun, penyelesaian substantif belum tercapai karena tanah pengganti belum sepenuhnya diperoleh, disertipikatkan, dicatat, dan dipulihkan sebagai aset desa. Hambatan utama bergeser dari legalitas prapembayaran menuju tata kelola pascapembayaran, seperti rekening khusus yang diblokir, kebutuhan biaya operasional, appraisal tanah pengganti, perizinan berjenjang, perlakuan bunga rekening, dan koordinasi antarinstansi yang belum terlembaga. Kontribusi artikel ini adalah menggeser ukuran keberhasilan pengadaan TKD dari indikator pembayaran ganti kerugian menuju indikator pemulihan aset desa. Kata Kunci: Bendungan Karangnongko, Implementasi Kebijakan, Pengadaan Tanah, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, Tanah Kas Desa
Peningkatan Kualitas Data Spasial di Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap Rama Jian Adi Saputra; Tanjung Nugroho; Susilo Widiyantoro; Yuli Mardiyono; Rohmat Junarto; Eko Suharto; Suhendro Suhendro; Rochmat Martanto
Kadaster: Journal of Land Information Technology Vol. 3 No. 2 (2025): Kadaster: Journal of Land Information Technology
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/kadaster.v3i2.55

Abstract

After the implementation of Complete Systematic Land Registration, more than 80% of land parcels in Kudus Regency had been certified. This achievement became one of the bases for the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to designate Kudus Regency as a target for complete district declaration in 2024. From a geospatial perspective, a complete district requires all registered parcels to be accurately mapped. However, several certified parcels remain unmapped or inaccurately mapped. This study aims to describe the efforts of the Kudus Regency Land Office to improve the spatial data quality of K4 parcels in Undaan District and to analyze the constraints and solutions encountered during implementation. This study used a qualitative descriptive method based on interviews, observation, and document review. The results show that the improvement of K4 spatial data quality after PTSL was carried out through three stages: inventory of PTSL data and spatial document archives, studio-based data improvement at the Land Office and village offices when valid documents were available, and field surveys when parcel verification, identification, or measurement was required. The main constraints included incomplete and inaccurate old spatial documents, K4 parcels overlapping with K3 parcels in the KKP system, and unresolved cases where old documents did not provide sufficient location information. These findings indicate that spatial data quality improvement after PTSL depends not only on digital mapping but also on archive availability, field verification, community knowledge, and institutional coordination. Keywords: spatial data quality improvement; land registration spatial documents; post-PTSL; K4 parcels; complete district land registration   INTISARI Pasca pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kudus, capaian bidang tanah bersertipikat telah melampaui 80%. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan Kabupaten Kudus sebagai target deklarasi kabupaten lengkap tahun 2024. Secara geospasial, status kabupaten lengkap menuntut seluruh bidang tanah terdaftar telah terpetakan secara benar. Namun, sebagian bidang tanah bersertipikat masih belum terpetakan atau belum tepat posisinya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam meningkatkan kualitas data spasial bidang K4 di Kecamatan Undaan serta menganalisis kendala dan solusi yang ditempuh. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kualitas data spasial K4 pasca PTSL dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu inventarisasi data PTSL dan arsip dokumen spasial, pekerjaan studio di Kantor Pertanahan dan kantor desa ketika dokumen yang tersedia valid, serta survei lapangan ketika diperlukan verifikasi, identifikasi, atau pengukuran bidang tanah. Kendala utama meliputi ketidaklengkapan dan ketidakakuratan dokumen spasial lama, tumpang tindih bidang K4 dengan bidang K3 dalam sistem KKP, serta bidang lama yang tidak diketahui letaknya oleh masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas data spasial pasca PTSL tidak hanya bergantung pada pemetaan digital, tetapi juga pada ketersediaan arsip, verifikasi lapangan, pengetahuan masyarakat, dan koordinasi kelembagaan. Kata Kunci: Peningkatan Kualitas Data Spasial, Dokumen Spasial Pendaftaran Tanah, Pasca PTSL, Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap