Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Relevansi Sanksi Pidana Dan Denda Administratif Dalam Penindakan Tax Evasion Di Indonesia Sri Wahyuni S. Moha; Arif Mahfudin Ibrahim; Sri Olawati Suaib; Melki T. Tunggati
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2025): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i01.1199

Abstract

Tindak pidana tax evasion atau penggelapan pajak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan sistem perpajakan yang adil. Di Indonesia, upaya penegakan hukum terhadap tax evasion dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu hukuman pidana dan denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah mengalami beberapa perubahan. Meskipun regulasi perpajakan telah mengatur sanksi bagi pelaku penggelapan pajak, masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan relevansi penerapan hukuman pidana dibandingkan dengan denda administratif dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tax evasion. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) guna menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, seperti UU KUP dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder, seperti jurnal, buku, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai sejauh mana penerapan sanksi pidana dan administratif mampu memberikan efek jera serta memastikan pemulihan kerugian negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum positif di Indonesia telah cukup jelas dalam mengatur penerapan hukuman pidana dan denda administratif terhadap tax evasion, namun implementasinya masih menghadapi kendala. Denda administratif lebih sering digunakan karena dinilai lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara, sementara hukuman pidana diterapkan secara selektif untuk kasus yang dianggap serius. Perbandingan antara kedua sanksi ini menunjukkan bahwa denda administratif sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku dengan kapasitas finansial besar, sedangkan hukuman pidana menghadapi tantangan dalam pembuktian unsur kesengajaan dan proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih proporsional dalam menyeimbangkan kedua jenis sanksi guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif
EDUKASI REGULASI FINANSIAL TEKNOLOGI UNTUK PENCEGAHAN PENIPUAN DIGITAL DI MASYARAKAT KECAMATAN KOTA SELATAN, KOTA GORONTALO Sri Wahyuni S. Moha; Melki T. Tunggati; Arif Mahfudin Ibrahim; Sri Olawaty Suaib; Mohamad Batu; Irwan Polidu
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka Vol 4 No 04 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Sabangka
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62668/sabangka.v4i04.1582

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia membawa dampak positif terhadap inklusi keuangan, namun juga meningkatkan risiko penipuan digital, khususnya di kalangan masyarakat dengan literasi digital rendah. Pengabdian masyarakat ini fokus pada edukasi regulasi fintech sebagai upaya pencegahan penipuan digital di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam mengenali, menghindari, dan melaporkan praktik penipuan digital berbasis fintech. Metode pelaksanaan meliputi tiga tahap: persiapan (survei awal dan penyusunan materi edukasi), pelaksanaan (ceramah interaktif, pencetakan, dan simulasi simulasi fintech ilegal), serta evaluasi dan keinginan (pre-post test, pembentukan kelompok sadar fintech, dan konsultasi berkelanjutan melalui grup komunikasi). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 90%, perubahan perilaku preventif dalam pemeriksaan legalitas aplikasi dan menjaga data pribadi, serta terbentuknya kelompok sadar fintech di lima kelurahan. Program ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas dan pembelajaran partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi regulasi digital. Temuan ini tidak hanya memberikan dampak praktis dalam perlindungan masyarakat dari penipuan digital, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan model edukasi fintech yang dapat direplikasi di wilayah lain.