Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana regulasi e-commerce, kebijakan pajak UMKM, dan aturan perlindungan konsumen memengaruhi pelaku usaha kecil dalam konteks ekonomi politik perdagangan digital di Indonesia. Perkembangan digitalisasi perdagangan telah membuka peluang besar bagi UMKM untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan volume penjualan, serta memperkuat daya saing melalui pemanfaatan platform digital dan marketplace. Namun, di sisi lain, transformasi digital tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan, terutama terkait peningkatan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maupun kebijakan internal platform digital. Regulasi e-commerce menuntut pelaku usaha untuk mematuhi standar operasional tertentu, seperti kewajiban pendaftaran usaha, kepatuhan terhadap sistem pembayaran digital, serta pemenuhan aturan distribusi barang dan jasa. Sementara itu, kebijakan pajak UMKM mengharuskan pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang semakin terstruktur dan terdokumentasi secara digital, yang sering kali menimbulkan kesulitan bagi UMKM dengan keterbatasan literasi keuangan dan teknologi. Selain itu, aturan perlindungan konsumen menuntut peningkatan kualitas layanan, transparansi informasi produk, serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan dan hak konsumen. Studi literatur ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan meninjau berbagai jurnal ilmiah, regulasi pemerintah, serta publikasi akademik yang relevan untuk memahami dinamika kebijakan dan implikasinya terhadap pelaku usaha kecil. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi tersebut memiliki dampak ganda, yaitu mampu menciptakan keamanan, kepercayaan, dan tata kelola pasar digital yang lebih baik, namun sekaligus menambah beban administratif dan biaya kepatuhan bagi UMKM. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan kebijakan yang berpihak pada penguatan UMKM agar tujuan perlindungan konsumen dan terciptanya pasar digital yang sehat dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan dan daya saing usaha kecil.