Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

KEJAHATAN SEKSUAL Amalan, Ilmi Ahsanu; Kleden, Kristoforus Laga
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 7 No 1: Januari 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminologi sebagai cabang ilmu pengetahuan muncul di abad pertengahan sebagai suatu kajian ilmiah Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang isinya bukan saja teori yang unik atau metode sendiri dalam penelitian tetapi juga persoalan persoalan kejahatan dan cara mengendalikannya. Dalam merumuskan istilah kejahatan, dikalangan ahli kriminologi terdapat dua aliran yakni aliran yang menganut rumusan hukum mengenai kejahatan (legal definition of crime) dan aliran yang menganut rumusan non hukum mengenai kejahatan (nonlegal definition of crime) Kedua aliran ini sama-sama merumuskan apa itu kejahatan dengan melihat berbagai hal atau variabel. Pelecehan dan kekerasan seksual dalam waktu akhir-akhir ini semakin meningkat. Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah hukum nasionl suatu negara melainkan sudah merupakan masalah hukum semua negara di dunia atau merupakan masalah global Namun, sangat disayangkan karena hanya segelintir korban yang berani melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Pelecehan seksual-pun bukan hanya dialami oleh wanita (dewasa), tetapi juga dialami oleh anak-anak baik laki-laki maupun perempuan, remaja, bahkan balita. Pelecehan seksual terhadap anak-anak biasanya diikuti dengan kekerasan seksual. Kekerasan seksual pada anak adalah pemaksaan, ancaman atau keterperdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual yang meliputi melihat, meraba, penetrasi (tekanan), pencabulan dan pemerkosaan Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan contoh kerentanan posisi anak, terutama mengenai seksualitas. Meningkatnya angka pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan kegagalan dalam perlindungan anak oleh hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
PENYIARAN FILM TANPA SENSOR DI PLATFORM NETFLIX Ajeng Septianur Putri; Kristoforus Laga Kleden
Yudishtira Journal : Indonesian Journal of Finance and Strategy Inside Vol. 2 No. 1 (2022): Yudishtira Journal : Indonesian Journal of Finance and Strategy Inside
Publisher : Gapenas Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.384 KB) | DOI: 10.53363/yud.v2i1.31

Abstract

The development of technology and information has implications for the broadcasting industry which has changed almost every aspect of human life. Broadcasting which was originally only through conventional media, namely radio frequency spectrum over the air and cable such as television or radio, is now starting to shift to digital broadcasting media using digital platforms which can be accessed via an internet connection. This type of research is normative legal in nature and is conducted in order to address legal issues. Utilizing research methods that incorporate both a statutory and conceptual approach. Netflix broadcasts film content that contains elements of violence and pornography. This of course violates the existing laws and regulations in Indonesia. If KPI oversees broadcast content on the Netflix platform, then this is outside of its duties and authorities and is not in accordance with the concept of broadcasting based on the Broadcasting Law. Good law is dynamic law that develops according to the times and the dynamics of society. The Broadcasting Law must be amended immediately because it is no longer relevant to the current broadcasting technology. In terms of expanding the authority of KPI to supervise broadcast content in digital media, this is outside the duties and authorities of KPI and is not in accordance with the concept of broadcasting based on the Broadcasting Law