Abstrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menandai pengakuan resmi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional di Indonesia. UU ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan pesantren, yang selama berabad-abad telah menjadi pilar dalam membentuk moral, spiritual, dan intelektual umat Islam di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pesantren melalui peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Meski demikian, tantangan dalam implementasinya, seperti minimnya pemahaman masyarakat pesantren terhadap undang-undang ini, mendorong pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan. Sosialisasi dalam kegiatan pengabdian Masyarakat (PkM) ini dilakukan melalui metode penyuluhan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan akademisi, guna memastikan pesantren memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan modern. Universitas Pekalongan, melalui program pengabdian kepada Masyarakat bekerjasama dengan PP Nurul Huda An-Najah Banin Banat, juga turut berperan dalam menyebarluaskan informasi terkait UU Pesantren, dengan tujuan memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengelola pesantren, dan masyarakat untuk memastikan implementasi yang tepat guna memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional.