Pengelolaan Sediaan Farmasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Obat yang telah melewati waktu kadaluwarsa harus dimusnahkan dikarenakan dapat membahayakan karena berkurangnya stabilitas obat dan dapat mengakibatkan efek toksik. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif, dimana data diperoleh dari proses wawancara dan observasi. Dari hasil wawancara yang dilakukan, pengelolaan obat kadaluarsa di Apotek Caturwarga 1 sudah terstandar. Pengelolaan dilakukan dari pemisahan hingga pemusnahan obat kadaluarsa. Obat kadaluarsa dimusnahkan berdasarkan bentuk sediaanya.