Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online ilegal menimbulkan persoalan hukum serius, terutama karena tindakan tersebut dilakukan melalui intimidasi, ancaman, dan penyebaran informasi pribadi tanpa hak. Kondisi ini menempatkan korban dalam posisi yang rentan dan memerlukan analisis mendalam mengenai bagaimana perlindungan hukum bekerja dalam konteks kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penagihan tidak sah yang dilakukan pelaku pinjaman online ilegal, menelaah perlindungan hukum yang tersedia bagi korban berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jakarta Utara terkait unsur penyalahgunaan data pribadi. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan menelaah putusan pengadilan, jurnal ilmiah, regulasi, serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku pinjol ilegal dilakukan melalui penyebaran informasi kontak, ancaman verbal, dan tekanan psikologis yang melanggar prinsip privasi dan perlindungan konsumen. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE, dan menjatuhkan pidana penjara serta denda untuk memberikan efek jera. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih memerlukan penguatan pengawasan dan edukasi masyarakat.