p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANTANGAN DAN SOLUSI PERLINDUNGAN HUKUM PATEN DALAM ERA INOVASI DIGITAL DI NEGARA BERKEMBANG Irwan Triadi; Iwan Erar Joesoef; Iswanti Rachmanisa; Vedita Akbar; Fandy Gultom; Rofi Ayyasy; Brian Mochamad F.
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 03 Juni (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah mengubah wajah inovasi global dan mendorong lahirnya berbagai invensi berbasis perangkat lunak, kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), blockchain, hingga big data. Di perkembangan teknologi digital ini, keberadaan sistem perlindungan hukum terhadap suatu invensi menjadi sangat penting untuk menjaga hak eksklusif para pencipta serta mendorong inovasi keberlanjutan. Namun, pada negara berkembang khususnya Indonesia, sistem hukum paten masih menghadapi berbagai tantangan dalam merespons karakteristik unik dari inovasi digital yang berisfat dinamis, nonkonvensional dan lintas batas. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan regulasi, kurangnya literasi hukum paten, biaya administrasi yang tinggi dan belum optimalnya kapasitas institusional yang berpotensi menghambat perkembangan inovasi local dan menurunkan daya saing global yang mana berpotensi untuk melemahkan daya saing nasional di pasar global seta mengurangi insentif bagi para innovator untuk melindungi dan mengkomersialkan hasil karya mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi negara berkembang dalam melindungi invensi digital melalui sistem paten dan menawarkan solusi untuk menjadikan sistem hukum paten kuat, inkulisif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan solusi tersebut diharapkan negara berkembang dapat lebih maksimal dan memberdayakan potensi innovator local dan berperan aktif dalam ekositem dan inovasi global.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL ATAS PENAGIHAN YANG TIDAK SAH DENGAN MENGGUNAKAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM Mustafid Milanto Achmad; Sulthoni Ajie Sahidin; Fandy Gultom; Rofi Ayyasy; Hendra Parulian; Andriyanto Adhi Nugroho
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 06 November (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi dalam praktik penagihan pinjaman online ilegal menimbulkan persoalan hukum serius, terutama karena tindakan tersebut dilakukan melalui intimidasi, ancaman, dan penyebaran informasi pribadi tanpa hak. Kondisi ini menempatkan korban dalam posisi yang rentan dan memerlukan analisis mendalam mengenai bagaimana perlindungan hukum bekerja dalam konteks kejahatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penagihan tidak sah yang dilakukan pelaku pinjaman online ilegal, menelaah perlindungan hukum yang tersedia bagi korban berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jakarta Utara terkait unsur penyalahgunaan data pribadi. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan menelaah putusan pengadilan, jurnal ilmiah, regulasi, serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku pinjol ilegal dilakukan melalui penyebaran informasi kontak, ancaman verbal, dan tekanan psikologis yang melanggar prinsip privasi dan perlindungan konsumen. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE, dan menjatuhkan pidana penjara serta denda untuk memberikan efek jera. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih memerlukan penguatan pengawasan dan edukasi masyarakat.