Anak merupakan masa depan bangsa, sebagai penanda akan keberlangsungan keberadaan suatu bangsa di masa yang akan datan, sehingga anak merupakan harta yang sangat berharga bagi suatu bangsa. Sangatlah menakutkan bila suatu bangsa tidak lagi mempunyai generasi anak-anak. Oleh karena itu anak perlu mendapat perhatian khusus demi tumbuh kembang dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Anak adalah subjek hukum yang masih belum cakap hukum sehingga harus orang tua atau walinya berkewajiban menjaga dan menuntun anak tersebut karena orang tua atau walinya sudah memiliki kecakapan hukum. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-hak Anak atau dikenal dengan Deklarasi Jenewa atas hak-hak anak bahwa anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak baik sebelum maupun sesudah kelahirannya. Dalam Konvensi hak-hak anak yaitu Convention On The Right Of The Child tahun 1989 ditegaskan bahwa negara harus menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak dalam wilayah hukum negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,pandangan politik atau pandangan lainnya, asal usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat kelahiran atau status lainnya dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum. Anak memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan, asuhan, perawatan dan bimbingan baik dalam lingkungan keluaraga maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh kembang dengan sewajarnya. Anak juga memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Undang-Undang nomor 4 tahun 1979 pasal 2 ayat 1 dan 3).