Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sadar Hukum tentang Undang-Undang Perkawinan: Edukasi Hukum tentang Perkawinan Anak di Bawah Umur bagi Masyarakat Desa Nasution, Emmi Rahmiwita; Rahayu, Rika; Bima, Meirad Arianza; Anggriani, Rita; Sinaga, Eva Erita
Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (Pamas) Vol 9, No 2 (2025): Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (PAMAS)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM Universitas Respati Indonesia)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52643/pamas.v9i2.5735

Abstract

Pernikahan usia muda di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, masih kerap menjadi permasalahan sosial yang berdampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan psikologis remaja. Meskipun peraturan pernikahan telah meskipun batas usia minimal telah ditetapkan pada 19 tahun, praktik pernikahan anak di usia dini masih terus terjadi, dengan konsekuensi yang merugikan bagi kehidupan mereka. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak pernikahan dini dari berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan psikologis. Selain itu, artikel ini juga mengulas upaya Fakultas Hukum Universitas Asahan bersama Pemerintah Desa Sukadamai dalam melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini melalui pendekatan berbasis masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini melibatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini, serta pentingnya penerapan undang-undang yang melarang pernikahan anak. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan dampak negatifnya terhadap masa depan generasi muda. Melalui pendekatan berbasis masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perlindungan anak, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas hidup remaja. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan. Kata Kunci: Edukasi Hukum, Hukum Perkawinan, Perkawinan Anak di Bawah Umur.
Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) Sebagai Perkembangan Hukum Perbankan di Desa Bunut Seberang Kabupaten Asahan Nasution, Emmi Rahmmiwita; Pratiwi, Irda; Siregar, Siti Hajar; Delardi, Egi; Azmi, Chairanda Al; Bima, Meirad Arianza; Sinaga, Eva Erita
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 3 No. 3 (2023): Journal Of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v3i3.392

Abstract

Layanan Keuangan Tanpa Kantor yang dapat disebut juga dengan istilah Laku Pandai merupakan salah satu perkembangan dari hukum perbankan. Peraturan mengenai laku pandai ini adalah peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang dalam hal ini merespon perkembangan pelayanan di bidang perbankan. Ditinjau dari sisi manfaatnya serta tujuan dari layanan perbankan tanpa kantor ini adalah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah, cepat, efektif dalam bertransaksi. Sebagai contoh Layanan Keuangan Tanpa Kantor adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan BRILink-nya. Pemilihan BRILink dikarenakan banyaknya pengguna (agen) dari Laku Pandai tersebut di Asahan. Terutama pada desa-desa yang jauh dari kota dapat memanfaatkan Laku pandai sebagai sarana. Oleh karena itu tim pengabdian tertuju pada desa bunut seberang kabupaten asahan sebagai mitra sasaran. Sebagai kesimpulannya bahwa dengan adanya layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) memberikan kemudahan bagi para nasabah bank dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya di daerah pedesaan, dan dengan adanya Laku Pandai membuktikan adanya perkembangan dari materi hukum perbankan, sehingga keterkaitan antara aturan hukum, lembaga keuangan bank dan teknologi tidak dapat dipisahkan menjadi satu kesatuan untuk menuju mayarakat yang sejahtera.