Pernikahan usia muda di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, masih kerap menjadi permasalahan sosial yang berdampak signifikan terhadap kesehatan fisik dan psikologis remaja. Meskipun peraturan pernikahan telah meskipun batas usia minimal telah ditetapkan pada 19 tahun, praktik pernikahan anak di usia dini masih terus terjadi, dengan konsekuensi yang merugikan bagi kehidupan mereka. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak pernikahan dini dari berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan psikologis. Selain itu, artikel ini juga mengulas upaya Fakultas Hukum Universitas Asahan bersama Pemerintah Desa Sukadamai dalam melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan dini melalui pendekatan berbasis masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini melibatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini, serta pentingnya penerapan undang-undang yang melarang pernikahan anak. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan dampak negatifnya terhadap masa depan generasi muda. Melalui pendekatan berbasis masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perlindungan anak, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas hidup remaja. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan. Kata Kunci: Edukasi Hukum, Hukum Perkawinan, Perkawinan Anak di Bawah Umur.