Layanan Keuangan Tanpa Kantor yang dapat disebut juga dengan istilah Laku Pandai merupakan salah satu perkembangan dari hukum perbankan. Peraturan mengenai laku pandai ini adalah peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang dalam hal ini merespon perkembangan pelayanan di bidang perbankan. Ditinjau dari sisi manfaatnya serta tujuan dari layanan perbankan tanpa kantor ini adalah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah, cepat, efektif dalam bertransaksi. Sebagai contoh Layanan Keuangan Tanpa Kantor adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan BRILink-nya. Pemilihan BRILink dikarenakan banyaknya pengguna (agen) dari Laku Pandai tersebut di Asahan. Terutama pada desa-desa yang jauh dari kota dapat memanfaatkan Laku pandai sebagai sarana. Oleh karena itu tim pengabdian tertuju pada desa bunut seberang kabupaten asahan sebagai mitra sasaran. Sebagai kesimpulannya bahwa dengan adanya layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) memberikan kemudahan bagi para nasabah bank dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya di daerah pedesaan, dan dengan adanya Laku Pandai membuktikan adanya perkembangan dari materi hukum perbankan, sehingga keterkaitan antara aturan hukum, lembaga keuangan bank dan teknologi tidak dapat dipisahkan menjadi satu kesatuan untuk menuju mayarakat yang sejahtera.
Copyrights © 2023