Konflik bersenjata tidak hanya menimbulkan dampak besar terhadap struktur sosial dan politik, tetapi juga secara signifikan mempengaruhi kehidupan perempuan yang sering kali menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, seiring dengan berkembangnya kesadaran global terhadap pentingnya kesetaraan gender, keterlibatan perempuan dalam proses perdamaian dan penegakan hukum humaniter mulai mendapatkan perhatian lebih serius. Keterlibatan perempuan dalam berbagai tahap resolusi konflik tidak hanya memperkaya perspektif dalam negosiasi, tetapi juga memperkuat legitimasi dan keberlanjutan perdamaian yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi strategis perempuan dalam konteks konflik kontemporer, dengan fokus pada bagaimana partisipasi mereka mampu mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip hukum humaniter secara lebih efektif. Metodologi yang digunakan mencakup kajian literatur dari sumber akademik dan hukum internasional, analisis kebijakan yang berkaitan dengan gender dan perdamaian, serta, jika memungkinkan, wawancara dengan ahli hukum humaniter dan praktisi di bidang militer dan diplomasi. Temuan utama menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam proses perdamaian dan keadilan transisi memperkuat legitimasi perjanjian damai, meningkatkan akuntabilitas pelaku kejahatan perang, serta mengarahkan implementasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, integrasi perspektif gender dalam setiap tahapan penyelesaian konflik menjadi sangat penting untuk membangun perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan berbasis pada penghormatan terhadap hukum humaniter.