Profesi jaksa memiliki tanggung jawab etis dan hukum yang sangat tinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun, kasus penerimaan suap oleh oknum jaksa menjadi ancaman serius terhadap etika profesi dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kasus suap terhadap etika profesi jaksa dan kepercayaan publik, serta mengevaluasi strategi pencegahan yang telah diterapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan metode tinjauan pustaka, penelitian ini mengkaji literatur, regulasi, dan data empiris yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran etika melalui praktik suap secara langsung merusak prinsip integritas, imparsialitas, dan akuntabilitas yang menjadi dasar profesi jaksa. Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat rentan terhadap ekspos media dan dinamika kasus-kasus pelanggaran hukum oleh aparat kejaksaan. Kasus suap menurunkan legitimasi hukum, menimbulkan skeptisisme terhadap sistem peradilan, serta mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi pencegahan, seperti penguatan pengawasan internal, pelatihan etika, reformasi birokrasi, serta kolaborasi dengan lembaga antikorupsi. Namun, efektivitas strategi ini masih memerlukan evaluasi berkelanjutan dan penguatan komitmen di tingkat struktural dan individual. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan kode etik secara konsisten, peningkatan transparansi, dan pendidikan antikorupsi sejak dini dalam kultur kelembagaan. Dengan demikian, pemulihan integritas profesi dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan memerlukan reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.