Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di nagari di Provinsi Sumatera Barat mengundang tanda tanya, dikarenakan lembaga adat bentukan Pemerintah ini melalui Perda no. 13 tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak keluarnya UU no. 22 tahun 1999. Dalam berbagai kasus sengketa tanah memunculkan nama KAN sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berpindahnya kepemilikan tanah ulayat adat yang berkomplot dengan oknum penguasa dan mafia tanah. Penelitian dengan pendekatan kualitatif normatif ini melalui kajian literature review dan obsevasi lapangan mencoba mengungkapkan kebenaran aturan hukum yang telah dirusak oleh kondisi pembiaran atau diduga ada unsur kesengajaan menciptakan kekacauan aturan hukum di tengah masyarakat adat Minangkabau. Di sisi lain ada lembaga adat setingkat ormas LKAAM turut memperkeruh situasi dengan mengaku-ngaku sebagai pucuk pimpinan adat di Minangkabau, sering mengatas namakan masayarakat adat untuk kepentingan politik dan kepentingan pihak tertentu.