Perkembangan kejahatan modern menunjukkan meningkatnya praktek penghindaran pengetahuan (willful blindness) oleh pelaku untuk terlepas dari atribusi mens rea, sehingga menimbulkan tantangan bagi asas legalitas dan prinsip kesalahan (sculd) pada sistem hukum pidana. Persoalan utamanya adalah mens rea yang berbasis kesadaran hukum dapat dikonstruksikan pada kondisi, ketika pelaku secara sengaja memilih untuk tidak mengetahui fakta yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi normatif dan moral dari doktrin willful blindness dalam kerangka filsafat hukum H.L.A. Hart, dengan fokus pada hubungan antara kondisi epistemik pelaku, struktur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan hukum, serta mengkaji teori H.L.A. Hart mengenai internal point of view, kapasitas mengikuti aturan, dan struktur norma primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa willful blindness dapat dikualifikasi sebagai bentuk mens rea yang sah, jika memenuhi standar rasional mengenai kesadaran resiko tinggi, tindakan aktif menghindari pengetahuan, dan motivasi instrumental memperoleh manfaat atau menghindari hukum. Penerapan willful blindness konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, karena pelaku tetap memiliki kapasitas deliberatif untuk menaati hukum, tetapi secara sadar menolak menggunakannya. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh asas legalitas, rule of recognition, dan instrumen pembuktian yang ketat, agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan yang tidak bersalah. Dengan demikian, konstruksi willful blindness dalam perspektif H.L.A. Hart memberikan dasar positivistik dan moral yang simultan bagi pemidanaan kejahatan berstruktur tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pelaku.