Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Transaksi dengan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Samarinda: (Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang) Husodo, Panggalih; Murjani, Murjani; Khairuddin, Khairuddin
Ghaly: Journal of Islamic Economic Law Vol 1 No 1 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Islamic Economic Law Study Program, Faculty of Sharia Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Islamic State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v1i1.5844

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian yang kurang mendalam mengenai Pasar Muamalah, baik mengenai bagaimana norma pelaksanaan pasar tersebut, ataupun kajian secara interdisipliner. Kajian yang muncul justru cenderung logical fallacy dengan melibatkan dogma komunitas tertentu sehingga tidak obyektif. Penelitian ini mengkaji keberadaan pasar muamalah dengan norma norma pelaksanaan yang berlaku di dalamnya, terutama penggunaan dinar dan dirham dalam pasar tersebut. Selain itu penelitian ini akan memfalsifikasi penggunaan pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagai peraturan yang digunakan untuk menyatakan bahwa penggunaan dinar dan dirham adalah suatu perbuatan yang melanggar aturan dengan menggunakan pendekatan penafsiran hukum, sejarah uang, dan metode barter yang sebenarnya telah dijustifikasi dalam aturan-aturan hukum di Indonesia. Serta fallacy yang terjadi jika masih menganalogikan dinar dan dirham sebagai mata uang yang berimplikasi pada adat kebiasaan barter yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, studi dokumen, dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara memilih data yang dinilai redundant, dan menyaringnya kemudian data akan disajikan dalam format narasi yang informatif lalu berakhir dengan kesimpulan dari data-data yang didapatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tidak ditemui dalam norma pelaksanaan Pasar Muamalah melarang penggunaan alat tukar selain dinar dan dirham, Rupiah tetap diperbolehkan untuk digunakan bahkan dilarang untuk menggunakan mata uang asing. Penggunaan pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang untuk menjerat pelaku pencetak dinar dan dirham adalah tidak tepat karena jika dikaji secara mendalam, peraturan tersebut hadir sebagai peraturan untuk melindungi kemerdekaan Mata Uang Rupiah dari Mata Uang asing, namun dinar dan dirham bukanlah Mata Uang. Penggunaan peraturan tersebut akan berimplikasi pada praktek barter yang telah hidup di tengahtengah masyarakat Indonesia.
Membangun Kesadaran Hukum Ideal di Tengah Arus Disinformasi Digital Anggraini, Lisa; Octaviani, Simalango Juita; Husodo, Panggalih; Mustika, Devi; Yulianingrum, Aullia Vivi
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11922

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana disinformasi digital memengaruhi pembentukan kesadaran hukum ideal dalam masyarakat, ditinjau dari perspektif normatif Soerjono Soekanto. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana penyebaran informasi hukum yang keliru dapat melemahkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat, serta menawarkan strategi normatif-sosiologis untuk membangun kembali kesadaran hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research). Data diperoleh dari sumber sekunder yang mencakup bahan hukum primer, karya-karya Soerjono Soekanto tentang kesadaran hukum, serta literatur akademik relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, klasifikasi, interpretasi teoretis, dan analisis normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi digital melemahkan tiga komponen utama kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum. Kondisi ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, sekaligus menormalkan tindakan menyimpang di ruang digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan kesadaran hukum ideal memerlukan strategi terpadu yang mencakup penguatan literasi hukum dan digital, transparansi kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, pendidik hukum, dan pengelola platform digital dalam merancang model pendidikan dan komunikasi hukum yang efektif. Penelitian ini menawarkan integrasi baru antara teori normatif kesadaran hukum Soerjono Soekanto dengan fenomena kontemporer disinformasi digital. Pendekatan ini menjembatani pemikiran klasik sosiologi hukum dengan tantangan era informasi.
Willful Blindness sebagai Mens Rea Telaah Filsafat Hukum H.L.A. HART Husodo, Panggalih; Anggraini, Lisa; Amin, Nurul; Elviandri, Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12130

Abstract

Perkembangan kejahatan modern menunjukkan meningkatnya praktek penghindaran pengetahuan (willful blindness) oleh pelaku untuk terlepas dari atribusi mens rea, sehingga menimbulkan tantangan bagi asas legalitas dan prinsip kesalahan (sculd) pada sistem hukum pidana. Persoalan utamanya adalah mens rea yang berbasis kesadaran hukum dapat dikonstruksikan pada kondisi, ketika pelaku secara sengaja memilih untuk tidak mengetahui fakta yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi normatif dan moral dari doktrin willful blindness dalam kerangka filsafat hukum H.L.A. Hart, dengan fokus pada hubungan antara kondisi epistemik pelaku, struktur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan hukum, serta mengkaji teori H.L.A. Hart mengenai internal point of view, kapasitas mengikuti aturan, dan struktur norma primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa willful blindness dapat dikualifikasi sebagai bentuk mens rea yang sah, jika memenuhi standar rasional mengenai kesadaran resiko tinggi, tindakan aktif menghindari pengetahuan, dan motivasi instrumental memperoleh manfaat atau menghindari hukum. Penerapan willful blindness konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, karena pelaku tetap memiliki kapasitas deliberatif untuk menaati hukum, tetapi secara sadar menolak menggunakannya. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh asas legalitas, rule of recognition, dan instrumen pembuktian yang ketat, agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan yang tidak bersalah. Dengan demikian, konstruksi willful blindness dalam perspektif H.L.A. Hart memberikan dasar positivistik dan moral yang simultan bagi pemidanaan kejahatan berstruktur tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pelaku.