Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK INVESTASI YANG BERKEADILAN (Studi Kasus PT Asuransi Jiwasraya-Persero): Hukum Asuransi Muchtar, Andhyka; Rochman, Arif; Sumarto, Fendy
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 2 (2025): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus Jiwasraya, pada tahun 2006, nilai ekuitas perseroan dinyatakan mencatat defisit sebesar 3,29 triliun rupiah oleh Kementerian BUMN dan pada tahun 2008, dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian diberi opini disclaimer dalam arti bahwa auditor tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2006 hingga 2007, hal ini dikarenakan informasi yang diberikan mengenai cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Di tahun yang sama, ekuitas perseroan terus menurun hingga mencapai Rp 5,7 triliun pada tahun 2008 dan Rp 6,3 triliun pada tahun 2009. Perseroan terus melanjutkan skema reasuransi pada tahun 2010 hingga 2012 dan berhasil mencatat angka positif sebesar Rp 1,3 triliun pada akhir tahun 2011., namun diduga laporan keuangan perseroan 2011 tidak mencerminkan angka yang wajar. Dari permasalahan diatas maka dapat ditarik rumusan masalah bagaimana bentuk dan konsep penyelesaian permasalahan gagal bayar oleh perusahaan Asuransi berskema investasi dalam memenuhi rasa keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian doktrinal berdasarkan konsep hukum yang pertama dan kedua yaitu Hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, tipe kajiannya adalah filsafat hukum dan Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem Perundang-undangan Nasional, tipe kajiannya adalah ajaran hukum murni. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pertama Pendekatan konseptual ( conceptual approach ). Sejauh yang diamati dari kedua kasus di atas, peran OJK lebih terlihat berfungsi mensupervisi berbagai langkah penanganan penyelesaian kasus gagal bayar ini. Munculnya banyak sekali kasus gagal bayar menandakan masih lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tugas penting lembaga ini, kerugian sangat besar dengan melibatkan jumlah nasabah yang sedemikian banyak harusnya tidak boleh terjadi lagi. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Salah satu tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi seluruh jasa keuangan yang berada di negara Indonesia baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan lainnya meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk pasar modal. OJK semestinya tidak hanya berlaku normatif dengan hanya memberi sanksi, menghentikan usaha atau mencabut izin usaha perusahan asuransi yang bermasalah, namun berkewajiban melakukan upaya untuk mengembalikan dana yang menjadi hak nasabah. Peraturan OJK Nomor 06/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 (1) menyebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian,dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK. Kasus gagal bayar adalah kesalahan PUJK dan OJK memiliki landasan yang kuat dalam melakukan langkah keberpihakan kepada para konsumen.
PERAN AUDIT HUKUM PROFESIONAL DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK/ GOOD CORPORATE GOVERNANCE Sumarto, Fendy; Habeahan, Rasman; Muchtar, Andhyka; Prayitno, Sugeng
SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 3 No. 1 (2024): SENTRI : Jurnal Riset Ilmiah, Januari 2024
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/sentri.v3i1.2128

Abstract

Kegiatan usaha mendorong tumbuh kembangnya perekonomian suatu negara, maka peningkatan pembangunan perkonomian nasional perlu didukung dengan penerapan Good corporate governance (GCG), hal ini mendesak untuk semua perusahaan, baik dalam skala besar maupun menengah sehingga dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengkaji dan menganalisis Audit Hukum dari sisi penerapan Good Corporate Governance melalui standard audit hukum Indonesia. Selama ini audit kinerja perusahaan lazim diawasi oleh dewan komisaris dan dilakukan secara internal atau internal audit, namun oleh karena berbagai kepentingan, hasilnya kurang objektif dan belum memenuhi tujuan pelaksanaan audit. Penelitian ini dilakukan dengan Metode Juridis Normatif dan kajian kepustakaan, dengan meneliti pentingnya Audit Kinerja perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan dan ketaatan perusahaan dalam menjalankan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan hasil kerja internal audit belum sepenuhnya siknifikan memperbaiki kinerja perusahaan, sehingga perlu Auditor Independen yang memiliki standard audit yang teragreditasi dan bekerja objektif, sehingga laporan audit dapat dipakai sebagai pedoman dalam melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja perusahaan, dan tujuan perusahaan menuju terciptanya Tata Kelola Perusahaan yang Baik/ Good Corporate Governance dapat dicapai