Abstrak Ilmu hukum pidana bukan hanya sebatas kajian dogmatis mempelajari dan menjelaskan hukum pidana yang berlaku ( ius constitutum ). Tetapi juga mencakup bidang-bidang mengapa norma yang berlaku itu dilanggar, apa norma itu dilanggar, dan bagaimana upaya agar norma itu tidak dicakup pembahasan bidang inilah yang disebut dengan kriminologi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kajian yuridis ilmu hukum tentang hubungan penologi dengan ilmu lainnya di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, konteks dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan penologi dengan ilmu lainnya di Indonesia berbeda-beda. Penologi dan kriminologi memiliki hubungan yang sangat erat karena studi penologi berbicara mengenai ilmu penghukuman serta keefektifannya sebagai instrumen kontrol terhadap kejahatan. Hubungan penologi dengan ilmu kedokteran forensik yaitu untuk membantu penegakan hukum dan penyelesaian masalah-masalah di bidang hukum pidana. Posisi penologi dalam hukum pidana sangat strategis karena penologi sangat menentukan dalam berhasilnya memberikan sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku, Serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum menjadi sasaran penologi pidana. Penologi merupakan ilmu tentang pidana dan pemidaannya atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana pelaku kejahatan. Sedangkan hubungan penologi dengan ilmu psikiatri kehakiman yaitu sangat membantu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam menanggani kejahatan yang berkaitan dengan keselamatan jiwa orang. Kata Kunci : Kajian Yuridis, Hukum Pidana, Ilmu Hukum, Penologi