Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Kasus Malapraktik Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Perdata Auliansyah, Dicky; Dilaga, Ramadhani Kurnia; Prayuti, Yuyut; Herjunaidi
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1024

Abstract

Dokter, dokter gigi, dan staf medis dapat melakukan malpraktik dengan bertindak ceroboh, lalai, atau sembrono yang dapat mengakibatkan cedera atau kematian pasien. Staf medis dan fasilitas medis bertanggung jawab. Pasien dapat menuntut malpraktik medis karena kesalahan dan kelalaiannya karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan pasien, dokter tidak dapat mengklaim tindakan yang tidak disengaja. Pasien dapat menuntut dokter, dokter gigi, atau staf medis atas tindakan tersebut. Jurnal ini mengkaji peraturan staf medis dan tanggung jawab perdata. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pasal 1365, 1366, dan 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengatur pertanggungjawaban staf medis terhadap korban malpraktik. Tenaga medis bertanggung jawab secara perdata dan pidana terhadap pasien atas kesalahan yang dilakukannya yang mengakibatkan kerugian atau cedera, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Kesalahan perdata biasanya melibatkan penggantian biaya kepada pasien, sedangkan kesalahan pidana dapat mengakibatkan hukuman penjara jika kesalahan tersebut mengakibatkan cedera serius atau kematian.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai Pengobatan Komplementer pada Masyarakat Dilaga, Ramadhani Kurnia; Auliansyah, Dicky; Prayuti, Yuyut; Herjunaidi; Purawijaya, Handrian Rahman; Jollis; Aswan
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni–Juli 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i2.1025

Abstract

Praktik pengobatan tradisional Indonesia seperti penggunaan herbal dan obat tradisional, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan kesehatan empiris konvensional diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016. Karena kurangnya perizinan, penerapannya penuh dengan kesulitan. Dengan berfokus pada layanan kesehatan empiris konvensional di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien.Penelitian ini menggunakan kerangka hukum untuk analisis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan legislatif preventif dan represif Indonesia bagi pasien layanan kesehatan tradisional belum efektif. Beberapa praktisi tidak berlisensi mempromosikan layanan mereka dan menjanjikan hasil pengobatan. Sanksi untuk pelanggaran perizinan, pelaksanaan, dan distribusi layanan juga tidak diatur. Dinas Kesehatan memberikan nasihat kepada dukun tentang perizinan dan protokol keselamatan untuk layanan kesehatan tradisional berdasarkan fakta empiris. Hukuman yang jelas untuk pelanggaran perizinan dan pelaksanaan layanan juga penting.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Melalui Informed Consent dalam Teori Kepastian Hukum Auliansyah, Dicky; Dilaga, Ramadhani Kurnia; Fikri, Ahmad Ma’mun; Herjunaidi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5524

Abstract

Pasien sering kali percaya bahwa penyakit yang dideritanya disebabkan oleh kelalaian tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Media massa, baik elektronik maupun cetak, semakin gencar menyoroti isu ini, sehingga penting untuk memastikan adanya persetujuan yang diberikan secara sadar. Teori kepastian hukum dalam persetujuan yang diberikan secara sadar memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan dengan persetujuan pasien didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Persetujuan yang sah untuk tindakan medis harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk penyediaan informasi yang lengkap dan benar, serta memastikan bahwa pasien mampu memberikan persetujuan. Kepastian hukum ini memungkinkan tenaga medis untuk melakukan tindakan medis dengan lebih aman dan percaya diri, karena mereka menyadari bahwa tindakan mereka didukung oleh dukungan hukum. Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk kerangka penelitiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum menerapkan tindakan untuk pasien, penting untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan Undang-Undang. Persetujuan tindakan medis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga medis dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien. Persetujuan tindakan medis juga berfungsi sebagai tindakan perlindungan terhadap tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarga pasien apabila tindakan medis yang dilakukan tidak memberikan hasil yang diharapkan.