Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsekuensi Hukum Pekerja Migran Bawah Umur : Sosialisasi Abdimas Menyikapi Tagar #KaburKeLuar Negeri di SMA Ihsaniyah Kota Tegal Kanti Rahayu; Kus Rizkianto; Mukhidin Mukhidin; Selviany Selviany; Nuridin Nuridin
SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 5 No. 2 (2025): April: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : BADAN PENERBIT STIEPARI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56910/safari.v5i2.2937

Abstract

Migrant workers are a simple term that may be familiar to students and students at Ihsaniyah High School in Tegal City. However, their understanding of the necessary preparation and legal risks that can threaten safety when working abroad, especially if they are illegal migrant workers and minors, are still very limited. In today's social reality, Indonesia's young generation is faced with various structural challenges, such as fierce competition in the world of work, high rates of educated unemployment, inequality in access to education and health, and declining trust in political stability and law enforcement. This condition triggers some of them to look for job opportunities abroad, which are considered more promising in terms of income and better life opportunities. Unfortunately, many of them do not understand the legal consequences and safety risks of working illegally abroad. Therefore, this community service activity (abdimas) is carried out with the aim of providing comprehensive information and repeated education to students. This socialization discusses official regulations related to migrant workers, legal procedures for working abroad, and legal threats to illegal migrant workers. Activity methods include lectures, discussions, and interactive counseling designed to help students understand the dangers and risks of being an illegal migrant worker, including the possibility of becoming a victim or even a perpetrator of a criminal act. The results of the activity showed that students' understanding of the threat of criminal sanctions, legal protection, and the importance of preparing skills and official documents before working abroad has significantly increased. With this activity, it is hoped that students will be wiser in planning for the future, including choosing a career path that is safe, legal, and in accordance with applicable regulations.
Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Moh. Nabil Jibran; Nuridin; Kus Rizkianto
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jsii.v2i1.597

Abstract

Hubungan kerja pada Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perluasan model didalamnya yaitu berkaitan dengan Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan perubahan konsep perjanjian penyediaan jasa menjadi alihdaya. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan, apakah dengan adanya undang-undang tersebut akan memberikan peningkatan tingkat perlindungan hak para pekerja dibandingkan undang-undang sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hubungan kerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban pekerja. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditemukan adanya perubahan konsep mengenai hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, perubahan pengaturannya meliputi perubahan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu, perubahan penyedia jasa pekerja menjadi alih daya, dan pengaturan uang kompensasi pekerja dalam PKWT atau PKWTT. Perlindungan hukum hak dan kewajiban pekerja menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 meliputi Perlindungan hukum terhadap waktu kerja, Perlindungan hukum terhadap upah, dan Perlindungan hukum mengenai uang kompensasi.