Penafsiran al-Qur’an merupakan aktivitas ilmiah yang terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Salah satu corak penafsiran yang banyak diperbincangkan adalah tafsir bi ra’yi, yakni tafsir yang berlandaskan pada ijtihad dan penalaran mufassir, di samping penggunaan riwayat dan kaidah kebahasaan. Meski eksistensinya telah lama diperdebatkan, tafsir bi ra’yi memiliki peran penting dalam memperkaya khazanah penafsiran Islam. Memasuki era digital, tafsir bi ra’yi mengalami transformasi signifikan melalui media baru seperti website, aplikasi tafsir, media sosial, hingga kecerdasan buatan. Fenomena digitalisasi ini membawa dampak ganda: di satu sisi, memperluas akses, mendemokratisasi pengetahuan, dan memudahkan umat dalam menjangkau tafsir; namun di sisi lain, menimbulkan tantangan terkait otoritas, otentisitas, dan potensi distorsi penafsiran. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan mengkaji sumber-sumber klasik dan kontemporer, baik berupa kitab tafsir, literatur akademik, maupun platform digital tafsir al-Qur’an. Analisis dilakukan dengan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi konsep tafsir bi ra’yi dan memetakan pengaruh digitalisasi dalam penyebarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi menghadirkan peluang besar bagi penyebaran tafsir bi ra’yi secara global, tetapi juga menuntut adanya literasi digital keislaman, verifikasi akademik, serta keterlibatan otoritas keilmuan agar tafsir tetap terjaga dari penyalahgunaan. Dengan demikian, integrasi antara tradisi keilmuan tafsir dan inovasi digital menjadi kunci penting dalam menjaga relevansi dan otentisitas tafsir bi ra’yi di era modern.