Intan Munirah
Universitas Syiah Kuala

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembayaran Pidana Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi Intan Munirah; Mohd. Din; Efendi Efendi
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 2 (2017): Vol. 19, No. 2, (Agustus, 2017)
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK: Pidana tambahan uang pengganti merupakan salah satu konsekuensi hukum yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Perbuatan pelaku telah mengakibat-kan kerugian negara. Pembebanan tersebut merupakan pidana tambahan dari pidana pokoknya. Uang pengganti dibayar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum yang tetap. Penelitian ini ingin mengetahui efektivitas ketentuan ambang waktu satu bulan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dan penghitungan besaran jumlahnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris. Penelitian menemukan bahwa mekanisme pembayaran pidana uang pengganti tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dalam kaitannya dengan pemidanaan dan pembayaran kerugian negara. Temuan ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakefektifan proses pengembalian kerugian negara. Criminal Sanction Compensation Payment As Liability For States Financial Lost In The Case Of Corruption ABSTRACT: Additional penalty of compensation money is one of the legal consequences imposed on the perpetrators of corruption. The perpetration has caused a state’s losses. The money replacing the loss is an additional penalty of the principal penalty. It is paid within a month after a court decision enforceable. This paper is going to discuss the effective-ness of the provisions of the threshold of one month in the application of the payment and the calculation of the amount paid. This is juridical-empirical research. It shows that the mechanism of paying the state’s loss in against the mandate of the Corruption Act and the State Treasury Law in relation to the prosecution and payment of state losses. It causes law uncertainty and ineffectiveness of the compensation process.
PENGARUH PRINSIP ITIKAD BAIK TERHADAP KEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA suhaimi suhaimi; Roslaini Ramli; T. Haflisyah; Intan Munirah; Della Rafiqa Utari
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 21 No 1 (2026): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v21i1.14164

Abstract

Dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang barang buktinya sudah dialihkan kepada pihak ketiga, sering timbul masalah ketika hakim menetapkan kedudukan barang bukti. Ada yang dikembalikan kepada saksi korban/pelapor sebagai pemiliknya, ada juga yang dikembalikan kepada pembeli yang beritikad baik. Hakim dihadapkan pada 2 (dua) masalah yang mau tidak mau harus diputus. Salah satu kasus yang dikemukakan di sini adalah Putusan Pengadilan Negeri Sabang No.11/Pid.B/2024/PN-Sab, dimana Hakim PN Sabang menetapkan 1 unit mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL1024MA dan 1 unit Toyota HIACE bernomor polisi BL7522AC dikembalikan kepada Saksi ZB selaku saksi Korban/Pelapor. Sementara itu Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT Banda Aceh) dalam putusannya No.318/PID/2024/PT.BNA menetapkan sebaliknya, dimana barang bukti dikembalikan kepada MA dan IMA, selaku pembeli beritikad baik. Sehingga perlu dibahas lebih mendalam melalui penelitian juridis normatif, dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual tentang pengaruh prinsip itikad baik terhadap kedudukan barang bukti dalam perkara pidana. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Hakim PN Sabang dan PT Banda Aceh berbeda pendapat mengenai kedudukan barang bukti dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, ada yang dikembalikan kepada saksi korban/pelapor ada juga yang dikembalikan kepada pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik.