Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan berkenaan dengan tema Sosialisasi Pentingnya Legalitas Tanah pada Implementasi ISPO di Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang, merupakan bentuk Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah dan dasar hukum kepemilikan lahan dalam mendukung penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah dalam implementasi ISPO di Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum, akses pasar, dan keberlanjutan lingkungan. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan pelatihan. Respon dari peserta pada kegiatan ini adalah sangat baik. Tantangan seperti biaya sertifikasi, prosedur administratif yang rumit, dan resistensi budaya dapat diatasi melalui pendekatan partisipatif dan kolaborasi antarlembaga. Hasil kegiatan PKM ini yakni terjadinya peningkatan pemahaman peserta menjadi lebih baik berkenaan dengan legalitas tanah yg dikaitan dengan persyaratan dalam sertifikasi. Berdasarkan hasil evaluasi atas kegiatan PKM ini memperlihatkan bahwa peserta PKM memahami pentingnya legalitas tanah pada implementasi ISPO Di Desa Radak Baru Kecamatan Terentang. Hal ini dapat dilihat besarnya nilai rata-rata perubahan setelah kegiatan PKM ini dilakukan yakni terjadi peningkatan perubahan atas legalitas tanah pada implementasi ISPO sebesar 41,49%.