Akbar, Fadliansyah
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam Surjasni, Surjasni; Akbar, Fadliansyah
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2025): January-Maret 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v3i1.1150

Abstract

Penelitian lapangan  adalah penelitian secara langsung terhadap objek yang diteliti, yaitu dari padangan para tokoh masyarakat maupun informasi yang lain terhadap pernikahan dibawah tangan/nikah siri dengan tujuan untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yang digunakan menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan. Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisa hukum bukan semata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif  belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejolak dan mempola dalam kehidupan masyarakat. Isi penelitian ini adalah mengenai kawin siri/dibawah tangan ditinjau dari hukum islam dan UU No. 1 Tahun 1974, ada dua pemahaman tentang makna nikah siri dikalangan masyarakat, yang pertama nikah siri dipahami sebagai sebuah akad nikah yang tidak dicatatkan di pegawai pencatatan nikah namun, syarat dan rukunnya sudah sesuaidengan hukum islam. Yang kedua nikah siri di definisikan sebagai pernikahan yang di lakukan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya, karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Politik Hukum Bagi Umat Islam di Indonesia Akbar, Fadliansyah; Surjasni, Surjasni
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 3 No. 1 (2025): January-Maret 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v3i1.1151

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi, dan berbagai macam data-data lainnya yang terdapat dalam kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian kualitatif yang pada umumnya dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya sehingga riset ini dilakukan hanya berdasarkan atas karya-karya tertulis. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan kekuasaan yang memiliki hak dan wewenang atas suatu hukum. Dijadikannya hukum islam sebagai dasar pembuatan hukum indonesia tentunya membuat nilai nilai islam dapat terpenuhi akan tetapi peraturan-peraturan yang membawa nilai-nilai islam tersebut bukannya tidak bisa diganti. Disitulah peran politk hukum dibutuhkan dan pentingnya umat islam untuk menjerumuskan diri kedalam wilayah politik hukum guna menjaga agar berbagai peraturan di indonesia tetap membawa nilai nilai islam dan tidak adanya peraturan yang dapat merugikan umat islam.
Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja Surjasni; Akbar, Fadliansyah
JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 4 No. 1 (2025): Juli-Desember 2025
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jik.v4i1.1467

Abstract

Artikel ini membahas aspek hukum kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Indonesia dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta dokumen resmi dari lembaga nasional dan internasional seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, dan WHO. Analisis dilakukan secara deskriptif terhadap norma hukum dan kondisi faktual pelaksanaan K3 di lapangan, serta secara komparatif dengan praktik di negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum K3 yang cukup kuat, antara lain UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 50 Tahun 2012, dan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Namun, implementasinya belum optimal karena berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja, terbatasnya pengawasan, minimnya ahli K3, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi tersebut berdampak pada masih tingginya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, terutama di sektor informal dan UMKM. Artikel ini menegaskan pentingnya strategi penguatan hukum K3 melalui edukasi berkelanjutan, peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pelaporan, pemberian insentif bagi perusahaan patuh, dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun budaya kerja yang aman dan sehat. Dengan demikian, hukum K3 tidak hanya berfungsi sebagai norma tertulis, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dan keberlanjutan pembangunan nasional.