Diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Indonesia menjadi isu yang semakin relevan di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah. Banyak perusahaan menetapkan batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan, sering kali tanpa dasar objektif yang jelas. Praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, terutama mengenai kesetaraan dan perlakuan yang adil bagi semua pekerja, terlepas dari usia mereka. Batasan usia ini sering mengakibatkan marginalisasi bagi pencari kerja di luar rentang usia yang ditentukan, sehingga meningkatkan angka pengangguran di kelompok usia produktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mengkaji regulasi yang ada terkait diskriminasi usia dalam ketenagakerjaan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi perundang-undangan, artikel jurnal, dan studi literatur terkait. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan batas usia dan mendasari usulan reformasi. Praktik pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dan menciptakan ketidaksetaraan sosial-ekonomi. Meskipun diakui bahwa pembatasan usia bisa dibenarkan dalam situasi tertentu, banyak praktik saat ini yang tidak sesuai dengan pertimbangan objektif. Oleh karena itu, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja untuk memasukkan larangan eksplisit terhadap diskriminasi usia. Selain itu, perlu ada penguatan pengawasan dan edukasi publik mengenai pentingnya perlakuan setara dalam dunia kerja, serta insentif untuk perusahaan yang menerapkan kebijakan rekrutmen yang inklusif.