Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia yang ditujukan untuk mengakhiri warisan kolonial dan menyesuaikan sistem hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan menelaah rekonstruksi keadilan dalam hukum pidana melalui tinjauan filosofis terhadap politik hukum dalam KUHP baru serta menilai dampaknya terhadap sistem pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih proporsional dengan menekankan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, dan kewenangan hakim dalam menentukan sanksi yang lebih adaptif. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan implementasi, KUHP baru memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum demokratis