Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Pidana Tinjauan Filosofis terhadap Politik Hukum dalam KUHP Baru dan Dampaknya pada Sistem Pemidanaa Khaoeirun Nissa; Rini Fathonah; Maya Shafira
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.2087

Abstract

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia yang ditujukan untuk mengakhiri warisan kolonial dan menyesuaikan sistem hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan menelaah rekonstruksi keadilan dalam hukum pidana melalui tinjauan filosofis terhadap politik hukum dalam KUHP baru serta menilai dampaknya terhadap sistem pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih proporsional dengan menekankan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, dan kewenangan hakim dalam menentukan sanksi yang lebih adaptif. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan implementasi, KUHP baru memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum demokratis
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Edaran Obat yang Tidak Memiliki Izin Ahmad Irzal Fardiansyah; Sri Riski; Khaoeirun Nissa
Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 3 No. 1 (2025): Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/mandub.v3i1.2158

Abstract

This study aims to analyze the legal review of legal protection for consumers related to the circulation of drugs that do not have a distribution permit in Indonesia. The research method used in this study is the normative legal research method. The main data source in this study is a secondary legal source, consisting of laws and regulations governing the circulation of drugs. The results of this study indicate that legal protection for consumers related to the circulation of drugs without a distribution permit in Indonesia has been strictly regulated in various regulations. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 36 of 2009 concerning Health, and Regulation of the Head of BPOM Number 26 of 2017 provide a strong legal basis to ensure that drug products circulating in the market are safe and have obtained a valid distribution permit from BPOM. This aims to protect consumer rights so that they are not exposed to health risks caused by drugs that are not guaranteed to be safe. However, a major challenge faced is the high number of illegal drugs circulating, both on the black market and online platforms that are difficult to monitor. In addition, the lack of awareness from consumers also exacerbates this problem. Suboptimal supervision is also another challenge in this legal protection. The lack of utilization of technology in supervision is also a significant obstacle. Although there are regulations and supervisory authority from BPOM and pharmaceutical personnel, the distribution of drugs without a distribution permit remains a complex problem
Eksistensi Hukum yang Hidup (Living law) sebagai Alasan Penghapus Sifat Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Pasca KUHP Nasional Khaoeirun Nissa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5147

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep living law sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum dalam perkara pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait interpretasi hakim terhadap “rasa keadilan masyarakat”, kedudukan hukum adat, dan potensi konflik antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Pasal Pasal 12 KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan prinsip konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penafsiran sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan konsep living law memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan norma sosial, hukum adat, dan kearifan lokal dalam menentukan keberadaan sifat melawan hukum suatu perbuatan. Namun, penerapan konsep ini berpotensi menimbulkan konflik antara asas kepastian hukum yang bersumber dari hukum tertulis dengan asas keadilan substantif yang bersumber dari nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian, penerapan living law dalam praktik peradilan pidana membutuhkan interpretasi yang hati-hati dan pembuktian yang jelas agar tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
AAnalisis Batasan Kriminalisasi Mufakat Jahat dalam Pasal 13 UU No. 1 Tahun 2023: Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat Khaoeirun Nissa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5148

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kriminalisasi mufakat jahat dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dalam membedakan antara kesepakatan verbal biasa dengan mufakat jahat yang dapat dipidana, dan merumuskan parameter perbuatan persiapan yang nyata dan mengkaji perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 53 KUHP, dan instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional yang didukung oleh studi kepustakaan dan penafsiran hukum secara sistematis, gramatikal, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan suatu kesepakatan hanya dapat dikualifikasikan sebagai mufakat jahat apabila memenuhi kriteria objektif berupa adanya niat yang nyata, tujuan yang spesifik, dan komitmen pelaksanaan yang terwujud dalam perbuatan persiapan yang nyata seperti pengumpulan alat, pembagian peran, atau tindakan awal menuju pelaksanaan tindak pidana. Tanpa terpenuhinya parameter ini, kesepakatan masih berada dalam ranah wacana yang tidak dapat dipidana. Dalam perencanaan aksi protes massa, sepanjang tidak terdapat niat kriminal dan tindakan persiapan nyata, maka tidak dapat dikategorikan sebagai mufakat jahat sehingga penerapan Pasal 13 harus dilakukan secara restriktif guna menjaga kepastian hukum, prinsip legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dari risiko overcriminalization.