Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Halu Oleo Legal Research

Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Keterlambatan Pengiriman Barang pada Angkutan Transportasi Laut Kamaluddin, Al Asgar; Hakim, Guswan; Jabalnur, Jabalnur; Yuningsih, Deity
Halu Oleo Legal Research Vol 3, No 1 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v3i1.16596

Abstract

Bahwa Tanggung gugat pengangkut berdasarkan Pasal 468 KUHD dan Konvensi Brussel 1924 dalam hal terjadi deviasi karena menghindari suatu kejadian alam yang tidak pernah diperhitungkan maka Pengangkut harus dibebaskan dari Tanggung gugat. Penyelesaian suatu sengketa dalam pengangkutan barang melalui laut pada umumnya telah diatur dalam konosemen atau Bill of Lading sebagai persyaratan pengangkutan (condition of carriage) sebagaimana tercantum dalam cassatoria clause. Karena peraturan di dalam B/L dibuat secara sepihak yaitu dari pihak carrier saja maka untuk melindungi kepentingan pengirim dan penerima perusahaan pelayaran menunjuk pada hukum yang tertinggi (paramount clause) yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa dengan pengirim dan penerima. Untuk perusahaan pelayaran samudera menunjuk hukum yang tertinggi The Hague-Visby Rules 1924, The Hamburg Rules 1978, atau USA Cogsa 1936 di samping hukum dari Negara asal pelayaran tersebut dan Negara asal barang. Sedangkan pengaturan pada pelayaran nusantara mengacu pada Pasal 470 KUHD. PT. Buana Benua Shipping Service Cabang Kolaka, sebagai agen dari Marfret Line mempunyai Bill of Lading yang menganut paramount clause hukum Perancis dan menganut hukum setempat dimana barang berasal jika terjadi suatu sengketa.
Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Universal dalam Praktik Arbitrase Modern Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 (Studi Putusan Nomor 211 B/Pdt.Sus-Arbt/2018) Arddin Arddin; Guswan Hakim; Jabalnur Jabalnur
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25160

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan prinsip yang dianut secara universal dalam praktik arbitrase modern terhadap permohonan pembatalan Putusan arbitrase Nomor 880/VIII/ARB-BANI/2016 di PN Jakarta Timur. Untuk menganalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap pembatalan penjelasan Pasal 70 Pasal 70 UU No. 30/1999 terhadap prinsip-prinsip Arbitrase Modern. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan jawaban adalah salah satu prinsip arbitrase modern adalah prinsip pembatasan (limitative) alasan pembatalan putusan arbitrase yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa Prinsip tersebut juga diakomodasi dalam Article V Konvensi New York 1958, Article 34 (2) UNCITRAL Model Law. Prinsip-prinsip tersebut, berdasarkan pertimbangan hakim baik dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 299/Pdt.G.Arb/2017/PN.Jkt.Tim., tertanggal 10 Oktober 2017 maupun putusan Banding Mahkamah Agung Nomor 211B/Pdt.Sus-Arbt/2018 terlihat Hakim konsisten dalam Penerapan prinsip-prinsip modern pembatasan alasan atau prinsip limitatif permohonan pembatalan putusan arbitrasi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap eksistensi lembaga arbitrase adalah mengakibatkan semakin mudahnya bagi para pihak untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, prinsip limitatif dalam Pasal 70 dan penjelasan Pasal 70 sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu implikasi yang bisa dimunculkan dari putusan Mahkamah ini adalah menyebabkan tereduksinya salah satu keistimewaan dari lembaga arbitrase yang putusannya final dan mengikat yang bisa melahirkan kesangsian bahkan keraguan masyarakat (di dalam dan luar negeri) terhadap arbitrase di Indonesia.
Analisis Hukum Kepemilikan Merek Geprek Bensu Antara Beny Sujono dan Ruben Onsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 576 K/PDT.Sus-HKI/2020) Akbar Akbar; Guswan Hakim; Jabalnur Jabalnur
Halu Oleo Legal Research Vol 4, No 1 (2022): Halu Oleo Legal Research: Volume 4 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v4i1.25159

Abstract

Dalam perkara Merek Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat Ruben Onsu sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “BENSU”, yang telah dimohonkan sejak tanggal 03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025, Namun Dalam Putusan PN Niaga Jakarta Nomor: 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Merek Indonesia, dengan segala akibat hukumnya. Tulisan ini memfokuskan pada prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia dalam pertimbangan hakim terhadap perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah sesuai prinsip-prinsip perlindungan Hak merek di Indonesia serta Apakah akibat hukumnya putusan pengadilan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono atas sengketa merek Bensu antara Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis.