Kepercayaan publik merupakan fondasi krusial bagi legitimasi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia sebagai negara hukum. Namun, realitas menunjukkan adanya krisis kepercayaan yang sistemik dan multidimensi terhadap lembaga penegak hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab dan dampak dari krisis tersebut, serta merumuskan strategi prioritas untuk memulihkannya dengan menempatkan tahun 2025 sebagai momen strategis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa krisis ini disebabkan oleh maraknya korupsi, penyalahgunaan wewenang, inkonsistensi, kelambatan proses hukum, dan kurangnya transparansi. Dampaknya meliputi menurunnya partisipasi masyarakat dalam peradilan formal, meningkatnya main hakim sendiri, terhambatnya investasi, dan melemahnya legitimasi pemerintah. Sebagai solusi, artikel ini merumuskan enam strategi terintegrasi: (1) Reformasi total sistem pengawasan internal; (2) Implementasi transparansi digital melalui platform terintegrasi; (3) Revolusi mental melalui pendidikan karakter berkelanjutan; (4) Penegakan hukum yang tidak pandang bulu; (5) Penerapan sistem reward and punishment yang jelas; dan (6) Optimalisasi keterbukaan informasi melalui media sosial. Keberhasilan strategi ini bergantung pada komitmen politik yang kuat, konsistensi implementasi, dan partisipasi aktif masyarakat.