Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLA HUBUNGAN BPCB, KEPALA DESA, DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SITUS KUMITIR (Studi Kasus Tentang Pembagian Hak dan Wewenang): (Studi Kasus Tentang Pembagian Hak dan Wewenang) Anisa Febrianti; Ahmad Hasan Afandi; Jenny Yudha Utama
PAWITRA KOMUNIKA : Jurnal Komunikasi dan Sosial Humaniora Vol 3 No 1 (2022): Volume 3 nomor 1 Juni 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Majapahit

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Situs Kumitir merupakan situs cagar budaya yang baru ditemukan pada tahun 2019 yang terletak di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Situs ini ditemukan oleh salah satu perajin batu bata Desa Kumitir, berupa dinding talud sepanjang 21m. Pelaksanaan ekskavasi Situs Kumitir dilakukan dalam beberapa tahap. Dalam pelaksanaan ekskavasi tersebut perlu memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh BPCB, Kepala Desa dan juga masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagimana pola hubungan antara BPCB, Kepala Desa dan masyarakat, serta bagaimana pembagian hak dan wewenangnya. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teori interaksi sosial dari Georg Simmel untuk mengetahui hubungan BPCB, Kepala Desa dan masyarakat. Serta partisipasi Arnstein untuk menganalisis pemenuhan hak yang dimiliki oleh masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah hubungan yang terjadi antara BPCB, Kepala Desa, dan masyarakat merupakan interaksi sosial kerjasama. Hubungan BPCB dengan masyaakat merupakan hubungan subordinat dibawah peraturan, yang harus dipatuhi oleh kedua aktor. Hubungan BPCB dengan Kepala Desa yaitu subordinat dibawah individu. Sedangkan Kepala Desa dengan masyarakat meupakan hubungan subordinat dibawah kelompok. Pembagian hak yang dimiliki oleh BPCB dan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, sedangkan hak yang dimiliki oleh Kepala Desa tertuang pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Analisis Perbandingan Koperasi Merah Putih dengan Badan Usaha Lain dalam Perspektif Ekonomi Kerakyatan Anisa Febrianti; Hendra Riofita
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5852

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara Koperasi Merah Putih dan entitas usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Swasta (CV), dan Firma dari perspektif ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat menekankan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan distribusi kesejahteraan yang merata. Dalam konteks ini, koperasi dianggap sebagai entitas usaha yang paling tepat karena didasarkan pada prinsip keluarga dan demokrasi ekonomi, sedangkan entitas usaha lainnya umumnya berorientasi pada keuntungan. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka dengan meneliti berbagai jurnal, buku, dan studi sebelumnya. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber ilmiah yang mudah diakses. Analisis dilakukan dengan membandingkan koperasi dan entitas usaha lainnya berdasarkan aspek-aspek seperti tujuan usaha, kepemilikan, pengambilan keputusan, pembagian keuntungan, modal, efisiensi, dan kontribusinya terhadap ekonomi rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki keunggulan dalam mewujudkan ekonomi rakyat karena penekanannya pada keadilan, kebersamaan, dan distribusi kesejahteraan yang merata. Koperasi ini juga menerapkan sistem pengambilan keputusan yang demokratis dan mekanisme pembagian keuntungan yang adil. Namun, koperasi masih menghadapi tantangan dalam hal modal, efisiensi, dan daya saing. Di sisi lain, badan usaha seperti PT, CV, dan Firma unggul dalam efisiensi, profesionalisme, dan akumulasi modal tetapi cenderung mengabaikan distribusi kesejahteraan yang adil. Kesimpulannya, koperasi adalah bentuk badan usaha yang paling sesuai dalam menerapkan ekonomi rakyat. Namun, sinergi antara koperasi dan badan usaha lainnya diperlukan untuk menciptakan sistem ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan.