Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA Ray Rafi Kahramandika M; Matsani Abdillah; Noval Febriansyah; Feri Pramudya S; M Syahrul Maulana; Siswajanthy, Farahdinny
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.799

Abstract

Tulisan ini mengkaji pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Isi jurnal sepenuhnya mengeksplorasi pengertian Pasal 33 dari sudut pandang teoritis dan praktis, serta dampaknya terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Makalah ini menyoroti pentingnya Pasal 33 dalam memastikan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, pengelolaan sumber daya, prinsip-prinsip demokarasi, perlindungan HAM dan perencanaan regional serta pemerintahan lokal. Makalah ini juga memberikan rekomendasi penerapan Pasal 33 dalam pembangunan hukum ekonomi, seperti mengutamakan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara, mengutamakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan kinerja perekonomian, dan mengedepankan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum ekonomi. untuk memajukan keadilan sosial.
PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA PASANGAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Ray Rafi Kahramandika M; Matsani Abdillah; Noval Febriansyah; Feri Pramudya S; Mustika Mega Wijaya
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i1.893

Abstract

Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuka peluang bagi individu, suku bangsa, dan negara untuk menjalin hubungan yang lebih erat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya perkawinan campuran antara individu dengan kewarganegaraan yang berbeda. Perkawinan lintas kewarganegaraan ini seringkali menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal prosedur pencatatan perkawinan. Menurut hukum perdata internasional, prosedur perkawinan antar negara ditentukan oleh hukum negara yang menjadi pilihan pasangan suami istri. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi pasangan lintas kewarganegaraan, karena mereka harus memenuhi persyaratan yang berbeda-beda di kedua negara. Salah satu hambatan yang sering terjadi dalam proses perkawinan campuran adalah kurangnya pemahaman petugas pencatat perkawinan tentang hukum perdata internasional. Hal ini dapat menyebabkan penolakan permohonan pencatatan perkawinan, atau pencatatan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah, selaku entitas yang bertanggung jawab terhadap prosedur perkawinan campuran, diharapkan mampu menyampaikan informasi yang terperinci kepada pasangan calon pengantin dan menyediakan situs web yang memadai. Sanksi tegas perlu diterapkan kepada oknum-oknum yang berprilaku tidak sesuai aturan. Penelitian ini mengusung metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan bersifat deskriptif analisis. Tujuan utama dari jurnal ini adalah menyajikan pemahaman mendalam tentang makna hukum perdata internasional, hukum kewarganegaraan di Indonesia, dan dinamika serta prosedur perkawinan campuran dengan kewarganegaraan yang berbeda di Indonesia. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini memastikan bahwa dalam proses perkawinan antar negara sesuai dengan prinsip hukum perdata internasioonal, diterapkan aturan pernikahan yang bergantung pada pilihan hukkum dari negara calon suami atau calon istri. Kendala yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran lintas kewarganegaraan dapat diatasi dengan berbagai Upaya, yakni dengan penyediaan informasi yang jelas dan penggunaan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.