Kegiatan penambangan dapat berdampak signifikan terhadap lingkungan fisik, terutama di area yang dekat dengan infrastruktur penting seperti sungai dan bangunan tempat tinggal. Penelitian ini secara sengaja memilih kegiatan penambangan suatu perusahaan di Sungai Progo untuk dievaluasi dalam konteks kerusakan lingkungan. Studi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kerusakan lingkungan di dalam dan sekitar area konsesi penambangan perusahaan, dengan fokus khusus pada degradasi sungai, erosi, dan ketidakstabilan struktural. Tujuannya adalah untuk mengklasifikasikan kerusakan sesuai dengan kriteria lingkungan yang telah ditetapkan dan menentukan tingkat keparahan dampaknya. Penelitian ini menggunakan foto udara, citra satelit dari Google Earth, dan pengukuran di lokasi untuk menganalisis perubahan morfologi sungai, pola erosi, dan stabilitas tanah. Penilaian dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tolok ukur yang diberikan oleh Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 63 tahun 2003. Temuan menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat kegiatan penambangan PT A. Perubahan aliran sungai teridentifikasi, dengan pergeseran ke pola berkelok-kelok dan pembentukan cekungan dalam di dasar sungai. Berdasarkan analisis, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan PT A tergolong dalam kategori kerusakan berat. Degradasi sungai, erosi tanah, dan ketidakstabilan infrastruktur di sekitarnya memerlukan perhatian mendesak dan upaya mitigasi untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.