Perkembangan teknologi informasi menuntut sistem peradilan Indonesia untuk bertransformasi menuju mekanisme digital yang efisien melalui penerapan e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan e-litigasi dalam perkara perdata sebagai wujud pembaruan hukum acara perdata di Indonesia serta menilai efektivitasnya dari aspek substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dianalisis secara kualitatif-yuridis dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-litigasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 menjadi tonggak reformasi hukum acara perdata yang memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, meskipun masih menghadapi kendala normatif, struktural, dan kultural. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif terhadap efektivitas e-litigasi dengan menautkan aspek substansi, struktur, dan budaya hukum secara bersamaan. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembentukan undang-undang hukum acara perdata digital, peningkatan kapasitas aparatur peradilan, pemerataan infrastruktur teknologi, serta penguatan budaya hukum digital masyarakat agar sistem peradilan modern dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.