Penerapan konsep jihad perang di negeri-negeri yang hidup damai tidaklah relevan dengan konsep jihad dalam Islam. Dalam kondisi normal seperti di negara Indonesia, jihad lebih ditekankan dalam bentuk dakwah untuk menjaga serta memperbaiki mentalitas dan moralitas warga negara khususnya umat Islam. Namun demikian bukan berarti kemudian wawasan tentang jihad perang ditinggalkan secara total, karena bagaimanapun ia adalah bagian dari syariat yang memiliki kedudukan yang tinggi dan harus dipahami dengan benar. Penelitian ini dilakukan untuk mengangkat penafsiran-penafsiran problematis terhadap ayat-ayat jihad dalam beberapa karya tafsir Nusantara. Dengan pendekatan sosio-historis dan fenomenologi, penulis mengelaborasi pemahaman beberapa mufassir Nusantara dan menemukan bahwa terdapat beberapa problem dalam penafsiran ayat-ayat jihad baik yang terkesan mendukung paham jihadis radikalis maupun melemahkan kedudukan jihad itu sendiri.