Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Konstitusional Atas Privasi di Era Digital Darmawan, Stephanie Priscilla
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i3.2729

Abstract

Dalam era digital, penggunaan teknologi semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini juga membawa risiko kebocoran informasi pribadi yang dapat mempengaruhi hak konstitusional atas privasi individu. Dalam konteks ini, perlindungan privasi menjadi isu yang semakin penting. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menjamin hak konstitusional atas privasi sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, penelitian tentang hak konstitusional atas privasi di era digital sangat relevan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan privasi di dunia digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak konstitusional atas privasi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak konstitusional atas privasi di era digital meliputi hak untuk menjaga kerahasiaan komunikasi, hak untuk menjaga data pribadi, hak untuk menolak tindakan pengawasan, hak untuk mengontrol informasi, hak untuk dilupakan, hak untuk melawan pelanggaran privasi, dan hak untuk privasi identitas.
PEMBENTUKAN LEMBAGA PERADILAN KHUSUS DEMI MEMPERKUAT LEGITIMASI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) Darmawan, Stephanie Priscilla; Ismantara, Stefany; Natanael, Natanael; Rahaditya, R.
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i2.27565

Abstract

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Penyelesaian sengketa pemilu saat ini menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun dalam implementasinya, muncul berbagai tantangan terkait efektivitas dan efisiensi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Hal ini mendorong gagasan untuk membentuk pengadilan khusus pemilu yang diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi dan legalitas pembentukan pengadilan khusus Pemilu beserta sistem dan bentuknya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder dan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia telah menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, namun amanat tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 karena tidak adanya tindakan nyata untuk membentuk lembaga tersebut. Namun penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi dinilai inkonstitusional dan cacat karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi kebutuhan geografis Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibentuk pengadilan khusus Pemilu sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang menangani sengketa pemilu, yang terdiri dari hakim ad hoc.